1. Etika dan Moral
PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia
untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku
yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam
masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relatif yakni dapat
berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika
diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup
manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari
pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah
satu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah
disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika
merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai satu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik
atau tidak.
Menurut
bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI Ethos kebiasaan atau tingkah laku,
INGGRIS á Ethis tingkah laku / perilaku manusia yang baik →
tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan
dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari
proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk
hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai ilmu
maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika
deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan
sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika
normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang
biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika
Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak
etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip
moral.
b. Etika
khusus : Terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
- Etika
sosial : Menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia
dalam aktivitasnya
- Etika
individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
PENGERTIAN
MORAL
Suatu
istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain,
kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,
salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan
satu dengan yang lainnya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral
memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia
untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam
hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang
digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat
istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral
sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral
dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk
sistem nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat
beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut
kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang
di terima umum mengenai akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang
mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia
Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat,
corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan
yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,Lawannya amoral, Suatu
istilah untuk menyatakan bahwa baik benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat
dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral
keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang
tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral. Moral
sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya
bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan
yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik
berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari
jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum
dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi
tindakan manusia.
Dan moral
diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika
dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena
itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.
2. AMORAL
DAN IMORAL
Seringkali
ditemukan pencampuradukan antara dua istilah dalam ranah filsafat moral yaitu amoral dan immoral, dengan itu maka penggunaan istilahnya
tentu tidak tepat pula. Oleh karena itu persoalan ini perlu dijernihkan supaya
nantinya tidak memalukan jika berbicara secara publik mau pun dalam membuat
makalah. Juga yang tidak kalah pentingnya! Kedua istilah ini merupakan istilah
yang wajib dipahami dengan
baik sebagai dasar dalam memahami filsafat moral, mengapa wajib dipahami? Untuk
menghindarkan kesalahpahaman dalam memahami literatur baik yang berbahasa
Indonesia mau pun berbahasa Inggris.
Istilah Amoral
Dalam website ensiklopedia terbesar, Wikipedia, Amoral
didefinisikan sebagai Immoralism is a system that
does not accept moral principles and directly opposes morality, while amoralism
does not even consider the existence of morality plausible. Menurut
Bertens dalam buku Etika karangannya, bahwa amoral artinya tidak berhubungan dengan konteks moral (2002:7). Tidak
berhubungan bagaimana? Anda melihat saya sedang meninju lantai, apakah Anda
akan bilang bahwa itu berhubungan dengan moralitas? Tentu tidak, oleh karenanya
Anda bisa menyebut bahwa saya sedang melakukan hal amoral. Untuk memahaminya lebih mudah lagi, istilah amoral bisa
dikaitkan dengan kata berikut:
· Tidak mempunyai
relevansi etis (Bertens, 2002:8)
· Tidak berkaitan
dengan masalah moral
· Bebas moral
Istilah Immoral
Masih dari Wikipedia yang mendefinisikan bahwa immoral
adalah fervently rebels against any sort of moral code. Yup,
pemberontakan atau lawan dari sikap bermoral. Barulah benar jika Anda
mengatakan, bahwa saya melakukan tindakan yang immoral apabila saya memukul anak kecil yang tidak
bersalah. Istilah lain yang menjadi acuan dalam memahami istilah immoral adalah:
· Tidak etis
· Jahat
· Tidak bermoral
· Tidak berakhlak
3. ETIKA DAN
ETIKET
PENGERTIAN ETIKA
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan
- etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
- dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip
dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
- dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
- kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
4. nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.nilai dan
norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. (K.Bertens, 2000).
5.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha,
etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika
sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa
berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. (K.Bertens,
2000).
6.
kumpulan asas atau nilai moral. (K.Bertens, 2000).
7.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
8.
erminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah atau tindakan
amnesia.
9.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan
nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima
dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi
bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan
filsafat moral.
10. Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
PENGERTIAN
ETIKET
istilah
etiket berasal dari Etiquette(Perancis) yang berarti dari awal
suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis
mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un tuk kalangan para elite
kerajaan atau bangsawan.
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
- Etiket
(Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang
(dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
- Etiket
(Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu
diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000)
- Etiket
menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia.
Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus
menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya
dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
- Etiket
hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain
di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada
saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama
bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya
dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak
ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan
cara demikian.
- Etiket
bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa
saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan
atau bersendawa waktu makan.
- Etiket
memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada
etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai
“manusia berbulu ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam
penuh kebusukan.
4. ETIKA SEBAGAI CABANG ILMU
FILSAFAT
Pada dasarnya, etika merupakan
cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam
upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkan berbagai nilai itu ke
dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret.
Sebagai ilmu, etika mencari
kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang
sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran
baik-buruk bagi tingkah laku manusia.
Dalam arti etis, baik dan buruk ini
memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga
di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti
antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan
dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang
harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, lanjut Bertens, segera
perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan tidak semua zaman mempunyai
pengertian yang sama tentang baik dan buruk. Ada bangsa atau kelompok sosial
yang mengenal "tabu", sesuatu yang dilarang keras (misalnya, membunuh
binatang tertentu), sedangkan pada bangsa atau kelompok sosial lainnya
perbuatan-perbuatan yang sama tidak terkena larangan apa pun. Dan sebaliknya,
ada hal-hal yang di zaman dulu sering dipraktekkan dan dianggap biasa saja,
tapi akan ditolak sebagai tidak etis oleh hampir semua bangsa beradab sekarang
ini. Sebagai contoh dapat disebut: kolonialisme, perbudakan, dan diskriminasi
terhadap wanita. Jadi, semua bangsa mempunyai pengalaman tentang baik dan
buruk, tapi tidak selalu ada pendapat yang sama tentang apa yang harus dianggap
baik dan buruk.
Sebagai ilmu dan filsafat, etika
menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi
untuk semua manusia. Apa yang ditemukan oleh etika mungkin memang menjadi
pedoman bagi seseorang, namun tujuan pertama dan utama dari etika bukanlah
untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu. Atau, seperti ungkapan
Poedjawijatna (1990:7), "etika mencari dengan kemungkinan untuk keliru,
dan kalau keliru, akan dicari lagi sampai terdapat kebenaran."
Pokok permasalahan yang dikaji
filsafat mencakup tiga segi, yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut
salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika),
serta apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika).
Ketiga cabang utama filsafat ini kemudian bertambah lagi yakni, pertama, teori
tentang ada: tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta
kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalammetafisika;
dan, kedua, politik: yakni kajian mengenai organisasi
sosial/pemerintahan yang ideal (Suriasumantri, 1994:32).
Berkaitan dengan sifat yang "ada"
maka cabang filsafat yang pertama adalah filsafat yang menjadikan yang
"ada" secara umum sebagai objek penyelidikannya (Mulkhan, 1994:36).
Cabang filsafat selanjutnya adalah filsafat yang menyelidiki yang
"ada" secara khusus, dalam arti kekhususan sesuatu secara umum.
5. PERANAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN
Etika
sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara
langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu,
etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang
membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara langsung dari etika bukanlah
kebaikan, melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang
dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti
itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa
pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di
gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting
mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup
dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas.
Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, lapisan sosial
dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh
kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah
mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung
dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau
berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak
kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing
pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita
mengalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi.
Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita
tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak,
melainkan manakah norma-norma
untuk menentukan apa yang harus
dianggap sebagai kewajiban. Dengan
demikian norma-norma sendiri
dipersoalkan.
2.Timbulnya masalah-masalah etis
baru
Ciri lain yang menandai zaman kita
adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan
perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu
biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas
perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi arti fisal seperti fertilisasi
in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang
“menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya eksperimen dengan
jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu
diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. masalah kloning
dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetic lainnya
sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan
manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini? Disinilah
kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya kepedulian etis yang
semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman
kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai
tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk
masalah-masalah bersama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral
yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya
Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau
Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu
kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang
di
mana-mana. Ungkapan-ungkapan
kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di
latar belakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok
tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10
Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling
penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara
global karena diakui oleh semua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di
deklarasikan tersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal,
diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan
ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian
etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas
dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi
masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah
hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang
modernisasi.
Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya
menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan
juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara
berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme,
sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara
berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya,
sosial dan rohani masyarakat kita.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan
moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak
orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak
tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang
dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka
sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang
terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya
sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara
kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat
membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah
terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap kritis yang dimaksud di sini
bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja
menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana
ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak
menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di
satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan
mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut
dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami
perubahan hampir di segala bidang. Walau etika tidak dapat menggantikan agama,
namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan
etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya etika untuk agama adalah,
pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah atau hukum yang termuat
dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak
ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apa
yang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Hal kedua adalah: mengenai
masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu
sendiri. Bagaimana menanggapi dari segi agama masalah-masalah moral yang pada
waktu wahyu diterima belum dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat
dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian,
diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk
memakai akal budi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah
bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti ini tidak
bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari
Sang Pencipta kepada manusia.
Dari semua yang dikemukakan diatas,
dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern, tradisi menduduki tempat utama,
menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak demikian halnya sekarang. Kini
“tradisi” dipertanyakan,diragukan, dan mungkin juga dibuang. Meski demikian,
tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat disebut post-traditional
society, di mana orang masih membangun naratif-naratif, dan kehidupan
mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh orang-orang
pengagum post-modernisme.
6. MORAL DAN AGAMA
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama
sama saja dengan makhluk yang bukan manusia. Peri kehidupan tanpa bimbingan
agama, artinya sama dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”.
– H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah
Indonesia Sumbar
Doktrinasi agama di masyarakat kita
cenderung mengajarkan bahwa agama adalah satu-satunya sumber moral,
satu-satunya sumber baik dan buruk. Dikatakan dalam suatu kajian keagamaan,
bahwa agama tertentu diklaim sedemikian “lengkap”, mengatur manusia dari A
sampai Z. Sehingga bisa diasumsikan, jika seseorang tidak beragama, maka orang
tersebut tidak mengenal moralitas; bejat, liar, dan akan bertindak sesuai hawa
nafsunya.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai
sesuatu yang mutlak, divine, dan suci. Dalam pandangan yang
demikian, moralitas adalah sesuatu yang “ditempelkan” ke dalam kehidupan
manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat naluriah. Ini
selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia, dalam pandangan ini, tidak
memiliki “kehendak bebas” untuk memiliki penilaian atas suatu perbuatan. Segala
pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi landasan dalam
menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu “nilai mutlak”, yaitu
wahyu Tuhan.
Dengan doktrinasi yang demikian, wajar
jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa agama maka tak ada moralitas. Tak
ada moralitas, berarti manusia diasumsikan akan berperilaku bejat. “Berperilaku
bejat”, dan oleh karena itu Tuhan Yang Maha Kasih menurunkan sejumlah tata
moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
Tetapi, benarkah demikian?
Sebenarnya, menilik gagasan ketiga filsuf
yang disebut di atas, gagasan bahwa agama merupakan satu-satunya sumber moral
jelaslah bukan satu-satunya gagasan tentang moral. Sekurangnya, ada dua gagasan
lain tentang moralitas yang “non-wahyu”, sebagaimana telah dinyatakan oleh Hume
dan Sartre. Hal ini didukung pula oleh sejumlah penelitian bahwa moralitas
sesungguhnya telah dikenal oleh hewan-hewan tertentu, meski dalam tingkatan
yang sederhana.
“Some animals are surprisingly sensitive to the plight
of others. Chimpanzees, who cannot swim, have drowned in zoo moats trying to
save others. Given the chance to get food by pulling a chain that would also deliver
an electric shock to a companion, rhesus monkeys will starve themselves for
several days”. –Artikel di New York
Times
Seorang ahli primata dari Universitas Emory,
Frans de Waal, sebagaimana dikutip dari situs New York Times, telah melakukan penelitian terhadap
sekawanan simpanse. Dari penelitiannya, beliau menyimpulkan bahwa moralitas
sebenarnya adalah sesuatu yang naluriah, bukan semata bentukan agama atau
filsafat. Hal ini terlihat dari perilaku seekor simpanse yang rela menyeberangi
parit –di mana ia sendiri akhirnya tenggelam karena tidak bisa berenang– hanya
untuk menyelamatkan temannya. Atau rela tidak makan jika dengan mengambil
makanan dapat membuat rekannya tersakiti.
Jadi, “moralisme” –dalam bentuknya yang
primitif- sebenarnya telah ada pada makhluk yang belum berpikir secara
rasional, pada era “pra-agama”.
“Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa
dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk
mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia
ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu”. -Ulil Abshar-Abdalla
Selama ini, kita sering menjumpai
moralitas dan agama selalu dalam “satu paket”. Segala propaganda moral
seringkali dikemas, atau disatukan dengan merk agama tertentu. Seolah-olah
keduanya tak bisa dilepaskan.
Bagi saya, “agama” itu sendiri adalah
“moralitas yang diberi kemasan”. Seperangkat konsep atau tatanan moral, do
and don’t, yang dibakukan, diberi merk, kemudian dijual dengan bumbu
teologi dan keselamatan surgawi. Lebih jauh, agama pada akhirnya tampak
memonopoli moralitas itu sendiri. Seolah, di luar agama tak ada moralitas.
Agama boleh jadi tak bisa dipisahkan
dengan moralitas. Tetapi, berdasarkan uraian di atas, moralitas jelas bisa
dipisah dari agama. Moralitas bersifat independen dari agama atau wahyu.
Seseorang bisa hidup dengan pantas dan bermoral, meski tak menganut suatu agama
apapun, bahkan meski tak percaya kepada Tuhan sekali pun.
7. MORAL DAN HUKUM
Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu
sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makhluk
sosial.
Antara
hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin
pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a. Tujuan
moral adalah menyempurnakan manusia sebagai individu.
b. Tujuan
hukum adalah ketertiban masyarakat
2. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam bahan isi :
a. Moral
yang bertujuan penyempurnaan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan
yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b. Hukum
memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali
dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat
terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan
tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan
perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum
mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung
jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itu pun masih dibedakan ada kesenjangan
atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan
yang dilakukan dengan iktikad baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu
sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum
sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis
poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat
bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya.
Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak:
tujuan, motif.
Moral sebaliknya selalu menanyakan
tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya
perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum
dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan
perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini
moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral
disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu
bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral
dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh.
Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan hukum.
Sering kali hukum harus menghukum
perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan
akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya
kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral
bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan;
sumpah diganti janji.
3. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a) Moral
itu otonom
b) Hukum
itu heteronom (moral objektif atau positif)
Di dalam hukum ada kekuasaan
luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita
tunduk pada hukum di luar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat.
Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh
manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila di atas dan di luar
manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana
mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan
manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya
sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom
dari moral.
Di samping ada moral objektif atau
moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini
adalah moral yang sesungguhnya.
4. Perbedaan
hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang
perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin
pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani
manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada
kekuasaan luar yang memaksa manusia menaati perintah moral. Paksaan lahir dan
moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus
dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada di belakang
moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada
hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan
hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita
merasa wajib. Hukum dalam pelaksanaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum
ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan
batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Di belakang hukum masih ada
kekuasaan di samping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan
peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan
pelaksanaannya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti
moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan
juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.
5. Perbedaan
hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan
dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja :
memberikan hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya
membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini
merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain.
Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturan nya
kepada manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang
dituntut adalah pelaksanaan atau penaatan kaidah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut
moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual
sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.
8. HATI NURANI
Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia
yang berarti kesadaran. Conscientia terdiri dari dua kata yaitu CON dan SCIRE.
Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti
mengetahui secara bersama-sama/turut mengetahui. Artinya, bukan saja saya
mengenal seseorang tetapi saya juga turut mengetahui bahwa sayalah yang
mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek) sadar akan diri (obyek) sebagai
subyek yang mengenal.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan dua arti
dan makna hati nurani yaitu:
-Arti luas:
Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan
berkembang dalam hati manusia
-Arti sempit:
Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas
dalam situasi konkret
1. SEGI-SEGI HATI NURANI
a) Segi Waktu
·
Hati nurani
dapat berperan SEBELUM suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan menyuruh kalau
perbuatan itu baik dan melarang kalau perbuatan itu buruk
·
Hati nurani
dapat berperan PADA SAAT suatu tindakan. Ia akan terus menyuruh jika perbuatan
itu baik dan melarang jika perbuatan itu buruk.
·
Hati nurani
dapat berperan SESUDAH suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan memuji jika
perbuatan itu baik dan menyesal jika perbuatan itu buruk.
b) Segi Benar-Tidaknya
·
Hati nurani
benar jika kata hati kita cocok dengan norma objektif
·
Hati nurani
keliru jika kata hati kita tidak cocok dengan norma objektif
c) Segi Pasti-Tidaknya
·
Hati nurani
yang pasti artinya secara moral dapat dipastikan bahwa hati nurani tidak keliru
·
Hati nurani
yang bimbang artinya masih ada keraguan
1. PEDOMAN YANG DAPAT DIPEGANG DALAM
HIDUP
Dalam keseharian hidup, begitu sering kita menemukan
atau mengalami banyak hal. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipegang
sebagai panduan hidup.
·
Jika kata
hati nurani yang benar dan pasti maka:
Perbuatan yang baik dan harus dilakukan
Perbuatan yang buruk harus dielakkan
·
Jika kata
hati nurani pasti tetapi keliru maka:
Perbuatan yang baik dapat dan harus dilakukan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa hari senin
adalah hari puasa kaka ia harus berpuasa, walaupun keliru.
Perbuatan yang buruk harus dielakan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa mencium
kekasihnya adalah dosa, maka ia harus mengelakkannya walaupun pandangannya itu
keliru.
·
Jika kata
hati nurani yang tidak pasti maka:
Seseorang dapat memilih yang paling menguntungkan
(minus-malum=yang paling sedikit keburukannya)
Jika menyangkut nyawa manusia, maka keselamatan nyawa
itu harus didahulukan.
1. FUNGSI HATI NURANI
·
Sebagai
pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu
baik atau buruk.
·
Sebagai
pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
·
Menyadarkan
manusia akan nilai dan harga dirinya.
1. SIKAP KITA TERHADAP HATI NURANI
·
Menghormati
setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
·
Mendengarkan
dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
·
Mempertimbangkan
secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
·
Melaksanakan
apa yang disuruh oleh hati nurani
1. PANDANGAN GEREJA
·
Santo Paulus
menegaskan bahwa dalam diri setiap orang ada dua hukum yang saling bertentangan
satu sama lain yaitu hukum ALLAH dan hukum DOSA. Hukum Allah mengajarkan
kebaikan dan hukum dosa mengajarkan kejahatan. Jadi di dalam diri setiap orang
selalu ada pergulatan antara baik dan jahat.
·
Menurut
Konsili Vatikan II dalam dokumen Gaudium et Spes (kegembiraan dan harapan)
artikel 16: “Di lubuk hati nuraninya, manusia menemukan hukum yang tidak diterimanya
dari dirinya sendiri melainkan harus ditaati. Suara hati itu selalu menyerukan
kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menghindari apa
yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggemakan dalam lubuk hatinya: jalankan
ini dan elakkan itu. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia,
sanggar suci di situ ia seorang diri bersama Allah, yang pesanNya menggema
dalam hatinya. Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang
dilaksanakan dalam cinta kasih terhadap Allah dan terhadap sesama.”
1. BEBERAPA HAL YANG MEMBUAT HATI
NURANI TUMPUL/BUTA/MATI
Dalam kalangan remaja, ada banyak hal yang membuat
hati nuraninya tumpul, misalnya:
Kebiasaan nyontek, free sex, menipu, egois, jarang
mengikuti kegiatan rohani, rasa takut, rasa marah, dll.
1. CARA MEMBINA SUARA HATI
Ada beberapa cara membina suarah hati/hati nurani
yaitu:
·
Mengikuti
suara hati dalam segala hal
Seseorang yang selalu berbuat sesuai dengan hati nuraninya,
hati nuraninya akan semakin terang dan berwibawa
Seseorang yang selalu mengikuti dorongan suara hati,
keyakinan akan menjadi sehat dan kuat.
·
Mencari
keterangan pada sumber yang baik
Membaca bacaan rohani: Kitab Suci, dokumen gereja dan
buku-buku rohani lainnya
Bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan atau
pengalaman yang dapat dipercaya
Mengikuti kegiatan rohani: rekoleksi, retret, perayaan
ekaristi, dll.
·
Koreksi diri
atau introspeksi diri
Secara rutin mengevaluasi diri dan pengalaman setiap hari,
entah itu pengalaman positif maupun sebaliknya.
1. Santo Paulus dalam surat kepada
jemaat di Galatia 5: 17 mengatakan bahwa kita harus memberikan diri dipimpin
oleh Roh. Kita harus berusaha memenangkan hati nurani kita dan mengalahkan
kecenderungan kita yang menyesatkan. Kita harus peka terhadap sapaan dan rahmat
Allah.
Selanjutnya dalam Konsili Vatikan II khususnya dalam
Gaudium et Spes artikel 16, dikatakan bahwa manusia tidak boleh tunduk dan
mengalah pada situasi yang membelenggu suara hati. Dengan bantuan Roh Allah,
kita dimampukan untuk mengalahkan kekuatan dahsyat yang menguasai suara hati
kita yang oleh Santo Paulus disebut kuasa atau keinginan daging.
- Perbuatan daging: percabulan, kecemaran, hawa
nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah,
egois, kemabukan dll.
- Perbuatan/buah Roh: kasih, suka cita, damai sejahtera,
kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, dll.
9. SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
Pada
tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog dalam bukunya yang berjudul
The Chrysanthemum and
the Sword, memperkenalkan
istilah Shame Culture (Budaya
Malu) dan Guilt Culture (Budaya
Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian bagaimana pola pikir
Barat dan Timur. Barat di kategorikan sebagai guilt culture
dimana orang merasa bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang
salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara
Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota
tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang
orang yang menggunakan modal transport tersebut tetap membeli tiket sesuai
dengan tujuannya masing-masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik
transportasi umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa yang
menganut shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu
perbuatan yang salah dan merasa nyaman saja dan akan
merasa malu (shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa
sampai ada yang berani sumpah gantung di Monas segala demi
tidak mendapat malu karena dalam konsep shame culture
semuanya ditandai oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah.
Menurut pandangan ini budaya malu (shame culture) adalah kebudayaan di
mana kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,
“status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu
kejahatan, hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu
saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka
hanyalah terjadi bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang
lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran kalau laporan KPK di
intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi saling bertengkar
semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi”
, “nama baik”, “status”, dan “gengsi.
10. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kebebasan
yang bertanggungjawab adalah kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat
masingmasing berdasarkan hati nurani yang benar.
Kita harus sadar bahwa kebebasan selalu disertai
dengan batasan. Ada kebebasan pasti ada juga batasan. Ini karena kalau tidak
ada batasan, tidak ada kebebasan, karena kita sama sekali tidak mengerti apa
itu kebebasan kalau tidak pernah ada batasan. Seperti prinsip Yin dan Yang.
Kita tidak akan mengenal gelap kalau tidak ada terang. Kita memerlukan batasan
untuk bisa memandang kebebasan itu.
Sebenarnya sebebas apapun bebasnya manusia, dia pasti
memiliki batasan. Sejenak kita lupakan hukum aturan masyarakat, sejak dasar
kebebasan kita telah diikat oleh yang namanya hukum alam. Hukum alam ini
mengikat kebebasan kita, seperti halnya grafitasi. Grafitasi mengikat kita
sehingga kita tak bebas terbang. Jika kita meloncat maka kita akan jatuh dan
sakit. Ini adalah hukum mutlak. Alam membatasi pergerakan kita.
Sama seperti alam, kebebasan kita akhirnya dibatasi
oleh masyarakat juga. Ada hal yang bisa kita lakukan dan ada hal yang tidak
bisa kita lakukan. Misalnya kita tidak bisa bernafas di dalam air, kita tidak
bisa menumbuhkan tangan. Semua hal itu mustahil. Ini adalah batas dari
kebebasan pertama kita. Pembatasan ini natural, karena mengatakan apa yang bisa
kita lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan.
Pembatasan kedua dari kebebasan kita dalah etik.
Artinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Misal, kita bisa saja membunuh
teman kita. Kita tidak dihalangi secara alamiah untuk melakukan itu atau tidak
melakukan itu. Kita punya kemampuan untuk melakukannya.
Namun demikian kita tidak boleh melakukannya. Ini
karena adanya pembatasan etis. Pembatasan ini bersifat tidak senatural
pembatasan secara alamiah. Karena kita memilih perbuatan kita, maka ini menjadi
subjek etika. Pembatasan ini berkaitan dengan konsekuensi, baik secara natural
maupun artificial.
Ketika melakukan perbuatan kita,
maka kita akan mendapat konsekuensinya, misalnya membunuh. Secara natural kita
memiliki kebebasan untuk itu. Namun demikian kita bisa mendapat akibat buruk
dari hal itu. Akan mengakibatkan kita mendapat konsekuensinya, baik secara
langsung seperti rasa bersalah. Ataupun secara artificial,
seperti hukuman dari masyarakat.
Dalam arti inilah kebebasan harus memiliki tanggung
jawab. Ini karena kebebasan orang lain dibatasi oleh kebebasan orang yang
lainnya. Jika satu orang memanfaatkan kebebasannya maka dia akan mengurangi
kadar kebebasan orang lain. Dan jika demikian orang lain juga berhak mengurangi
kebebasannya sehingga kita saling mengatur kebebasan satu sama lain. Karena
itulah ada aturan dalam kehidupan masyarakat agar kehidupan terkendali dengan
baik.
11. NILAI DAN NORMA
Nilai atau dalam bahasa Inggris
disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau
penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah
berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.
Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
1. Nilai itu suatu realitas abstrak dan
ada dalam kehidupan manusia.
2. Nilai memiliki sifat normatif,
artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai
memiliki sifat ideal (das sollen).
3. Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu:
1. nilai logika adalah nilai
benar-salah;
2. nilai estetika adalah nilai
indah-tidak indah (jelek);
3. nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1. Nilai material adalah segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
2. Nilai vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi
3 meliputi:
1. nilai kebenaran yang bersumber pada
akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2. nilai keindahan atau nilai estetis
yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3. nilai kebaikan atau nilai moral yang
bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4. nilai religius (agama) yang
merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan
atau keyakinan manusia.
NORMA
Norma adalah aturan-aturan atau
pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dari sudut pandang umum sampai
seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan
sebagai berikut:
1. Cara (Usage) => Cara mengacu pada
suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu.
Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi
sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi
dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu
masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu
dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti
itu.
2. Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena
orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang
yang lebih tua.
3. Tata Kelakuan (Mores) => Jika
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima
sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan
mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan
atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata
kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak
merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota
masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu.
Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
4. Adat Istiadat (Custom) => Tata
kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat
dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang
terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang
melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat
hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam
suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma
di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.
a . Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1. Norma tidak resmi = > ialah norma
yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari
kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak
resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi,
dan ikatan paguyuban.
2. Norma resmi (formal) => ialah
norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh
pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal
ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian
dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law).
Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai,
antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
b. Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
1. Norma agama => adalah suatu
petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama
berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua
agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar,
sanksinya adalah rasa berdosa.
2. Norma kesopanan => adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan
tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam
masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang
meludah sembarangan.
3. Norma kelaziman => adalah
tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang
karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata
laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia.
Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4. Norma kesusilaan => adalah
pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan
masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma
kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia.
Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga
pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak
yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati
orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir
karena tindakannya dianggap asusila.
5. Norma hukum => adalah aturan
tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa
dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6. Mode => adalah cara dan gaya
dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti
oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat
massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita
kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga
terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
12. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah
kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan
oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hakmendapatrasaaman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Selain itu, pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengkuan dan perlindungan terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Warga Negara memiliki berbagai hak. antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesahatan, mendapat perlindungan dari rasa takut, atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Sebaliknya, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum, menjaga persatuan, dan menjaga ketertiban.
3. Motivas dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap
warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan
melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil
jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala
macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini
ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
13. MENJADI MANUSIA YANG BAIK
1. Memandang
perbuatan dan mengatakan
(baik / buruk, adil / tidak adil,
jujur / tidak jujur ).
2. Memandang
keadaan perilaku itu sendiri.
(baik / buruk, adil / tidak adil,
jujur / tidak jujur ).
Kita menunjuk / memandang bukan pada norma
melainkan pada sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang itu.KONSEP DASAR ETIKA UMUM
1. Etika dan Moral
PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia
untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku
yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam
masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relatif yakni dapat
berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika
diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup
manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari
pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah
satu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah
disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika
merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai satu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik
atau tidak.
Menurut
bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI Ethos kebiasaan atau tingkah laku,
INGGRIS á Ethis tingkah laku / perilaku manusia yang baik →
tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan
dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari
proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk
hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai ilmu
maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika
deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan
sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika
normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang
biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika
Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak
etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip
moral.
b. Etika
khusus : Terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
- Etika
sosial : Menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia
dalam aktivitasnya
- Etika
individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
PENGERTIAN
MORAL
Suatu
istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain,
kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,
salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan
satu dengan yang lainnya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral
memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia
untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam
hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang
digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat
istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral
sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral
dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk
sistem nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat
beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut
kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang
di terima umum mengenai akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang
mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia
Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat,
corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan
yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,Lawannya amoral, Suatu
istilah untuk menyatakan bahwa baik benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat
dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral
keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang
tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral. Moral
sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya
bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan
yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik
berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari
jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum
dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi
tindakan manusia.
Dan moral
diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika
dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena
itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.
2. AMORAL
DAN IMORAL
Seringkali
ditemukan pencampuradukan antara dua istilah dalam ranah filsafat moral yaitu amoral dan immoral, dengan itu maka penggunaan istilahnya
tentu tidak tepat pula. Oleh karena itu persoalan ini perlu dijernihkan supaya
nantinya tidak memalukan jika berbicara secara publik mau pun dalam membuat
makalah. Juga yang tidak kalah pentingnya! Kedua istilah ini merupakan istilah
yang wajib dipahami dengan
baik sebagai dasar dalam memahami filsafat moral, mengapa wajib dipahami? Untuk
menghindarkan kesalahpahaman dalam memahami literatur baik yang berbahasa
Indonesia mau pun berbahasa Inggris.
Istilah Amoral
Dalam website ensiklopedia terbesar, Wikipedia, Amoral
didefinisikan sebagai Immoralism is a system that
does not accept moral principles and directly opposes morality, while amoralism
does not even consider the existence of morality plausible. Menurut
Bertens dalam buku Etika karangannya, bahwa amoral artinya tidak berhubungan dengan konteks moral (2002:7). Tidak
berhubungan bagaimana? Anda melihat saya sedang meninju lantai, apakah Anda
akan bilang bahwa itu berhubungan dengan moralitas? Tentu tidak, oleh karenanya
Anda bisa menyebut bahwa saya sedang melakukan hal amoral. Untuk memahaminya lebih mudah lagi, istilah amoral bisa
dikaitkan dengan kata berikut:
· Tidak mempunyai
relevansi etis (Bertens, 2002:8)
· Tidak berkaitan
dengan masalah moral
· Bebas moral
Istilah Immoral
Masih dari Wikipedia yang mendefinisikan bahwa immoral
adalah fervently rebels against any sort of moral code. Yup,
pemberontakan atau lawan dari sikap bermoral. Barulah benar jika Anda
mengatakan, bahwa saya melakukan tindakan yang immoral apabila saya memukul anak kecil yang tidak
bersalah. Istilah lain yang menjadi acuan dalam memahami istilah immoral adalah:
· Tidak etis
· Jahat
· Tidak bermoral
· Tidak berakhlak
3. ETIKA DAN
ETIKET
PENGERTIAN ETIKA
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan
- etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
- dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip
dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
- dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
- kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
4. nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.nilai dan
norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. (K.Bertens, 2000).
5.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha,
etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika
sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa
berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. (K.Bertens,
2000).
6.
kumpulan asas atau nilai moral. (K.Bertens, 2000).
7.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
8.
erminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah atau tindakan
amnesia.
9.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan
nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima
dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi
bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan
filsafat moral.
10. Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
PENGERTIAN
ETIKET
istilah
etiket berasal dari Etiquette(Perancis) yang berarti dari awal
suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis
mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un tuk kalangan para elite
kerajaan atau bangsawan.
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
- Etiket
(Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang
(dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
- Etiket
(Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu
diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000)
- Etiket
menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia.
Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus
menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya
dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
- Etiket
hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain
di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada
saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama
bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya
dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak
ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan
cara demikian.
- Etiket
bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa
saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan
atau bersendawa waktu makan.
- Etiket
memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada
etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai
“manusia berbulu ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam
penuh kebusukan.
4. ETIKA SEBAGAI CABANG ILMU
FILSAFAT
Pada dasarnya, etika merupakan
cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam
upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkan berbagai nilai itu ke
dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret.
Sebagai ilmu, etika mencari
kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang
sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran
baik-buruk bagi tingkah laku manusia.
Dalam arti etis, baik dan buruk ini
memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga
di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti
antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan
dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang
harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, lanjut Bertens, segera
perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan tidak semua zaman mempunyai
pengertian yang sama tentang baik dan buruk. Ada bangsa atau kelompok sosial
yang mengenal "tabu", sesuatu yang dilarang keras (misalnya, membunuh
binatang tertentu), sedangkan pada bangsa atau kelompok sosial lainnya
perbuatan-perbuatan yang sama tidak terkena larangan apa pun. Dan sebaliknya,
ada hal-hal yang di zaman dulu sering dipraktekkan dan dianggap biasa saja,
tapi akan ditolak sebagai tidak etis oleh hampir semua bangsa beradab sekarang
ini. Sebagai contoh dapat disebut: kolonialisme, perbudakan, dan diskriminasi
terhadap wanita. Jadi, semua bangsa mempunyai pengalaman tentang baik dan
buruk, tapi tidak selalu ada pendapat yang sama tentang apa yang harus dianggap
baik dan buruk.
Sebagai ilmu dan filsafat, etika
menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi
untuk semua manusia. Apa yang ditemukan oleh etika mungkin memang menjadi
pedoman bagi seseorang, namun tujuan pertama dan utama dari etika bukanlah
untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu. Atau, seperti ungkapan
Poedjawijatna (1990:7), "etika mencari dengan kemungkinan untuk keliru,
dan kalau keliru, akan dicari lagi sampai terdapat kebenaran."
Pokok permasalahan yang dikaji
filsafat mencakup tiga segi, yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut
salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika),
serta apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika).
Ketiga cabang utama filsafat ini kemudian bertambah lagi yakni, pertama, teori
tentang ada: tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta
kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalammetafisika;
dan, kedua, politik: yakni kajian mengenai organisasi
sosial/pemerintahan yang ideal (Suriasumantri, 1994:32).
Berkaitan dengan sifat yang "ada"
maka cabang filsafat yang pertama adalah filsafat yang menjadikan yang
"ada" secara umum sebagai objek penyelidikannya (Mulkhan, 1994:36).
Cabang filsafat selanjutnya adalah filsafat yang menyelidiki yang
"ada" secara khusus, dalam arti kekhususan sesuatu secara umum.
5. PERANAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN
Etika
sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara
langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu,
etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang
membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara langsung dari etika bukanlah
kebaikan, melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang
dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti
itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa
pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di
gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting
mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup
dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas.
Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, lapisan sosial
dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh
kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah
mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung
dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau
berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak
kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing
pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita
mengalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi.
Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita
tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak,
melainkan manakah norma-norma
untuk menentukan apa yang harus
dianggap sebagai kewajiban. Dengan
demikian norma-norma sendiri
dipersoalkan.
2.Timbulnya masalah-masalah etis
baru
Ciri lain yang menandai zaman kita
adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan
perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu
biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas
perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi arti fisal seperti fertilisasi
in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang
“menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya eksperimen dengan
jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu
diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. masalah kloning
dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetic lainnya
sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan
manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini? Disinilah
kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya kepedulian etis yang
semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman
kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai
tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk
masalah-masalah bersama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral
yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya
Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau
Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu
kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang
di
mana-mana. Ungkapan-ungkapan
kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di
latar belakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok
tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10
Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling
penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara
global karena diakui oleh semua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di
deklarasikan tersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal,
diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan
ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian
etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas
dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi
masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah
hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang
modernisasi.
Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya
menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan
juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara
berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme,
sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara
berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya,
sosial dan rohani masyarakat kita.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan
moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak
orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak
tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang
dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka
sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang
terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya
sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara
kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat
membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah
terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap kritis yang dimaksud di sini
bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja
menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana
ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak
menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di
satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan
mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut
dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami
perubahan hampir di segala bidang. Walau etika tidak dapat menggantikan agama,
namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan
etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya etika untuk agama adalah,
pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah atau hukum yang termuat
dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak
ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apa
yang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Hal kedua adalah: mengenai
masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu
sendiri. Bagaimana menanggapi dari segi agama masalah-masalah moral yang pada
waktu wahyu diterima belum dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat
dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian,
diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk
memakai akal budi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah
bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti ini tidak
bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari
Sang Pencipta kepada manusia.
Dari semua yang dikemukakan diatas,
dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern, tradisi menduduki tempat utama,
menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak demikian halnya sekarang. Kini
“tradisi” dipertanyakan,diragukan, dan mungkin juga dibuang. Meski demikian,
tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat disebut post-traditional
society, di mana orang masih membangun naratif-naratif, dan kehidupan
mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh orang-orang
pengagum post-modernisme.
6. MORAL DAN AGAMA
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama
sama saja dengan makhluk yang bukan manusia. Peri kehidupan tanpa bimbingan
agama, artinya sama dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”.
– H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah
Indonesia Sumbar
Doktrinasi agama di masyarakat kita
cenderung mengajarkan bahwa agama adalah satu-satunya sumber moral,
satu-satunya sumber baik dan buruk. Dikatakan dalam suatu kajian keagamaan,
bahwa agama tertentu diklaim sedemikian “lengkap”, mengatur manusia dari A
sampai Z. Sehingga bisa diasumsikan, jika seseorang tidak beragama, maka orang
tersebut tidak mengenal moralitas; bejat, liar, dan akan bertindak sesuai hawa
nafsunya.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai
sesuatu yang mutlak, divine, dan suci. Dalam pandangan yang
demikian, moralitas adalah sesuatu yang “ditempelkan” ke dalam kehidupan
manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat naluriah. Ini
selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia, dalam pandangan ini, tidak
memiliki “kehendak bebas” untuk memiliki penilaian atas suatu perbuatan. Segala
pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi landasan dalam
menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu “nilai mutlak”, yaitu
wahyu Tuhan.
Dengan doktrinasi yang demikian, wajar
jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa agama maka tak ada moralitas. Tak
ada moralitas, berarti manusia diasumsikan akan berperilaku bejat. “Berperilaku
bejat”, dan oleh karena itu Tuhan Yang Maha Kasih menurunkan sejumlah tata
moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
Tetapi, benarkah demikian?
Sebenarnya, menilik gagasan ketiga filsuf
yang disebut di atas, gagasan bahwa agama merupakan satu-satunya sumber moral
jelaslah bukan satu-satunya gagasan tentang moral. Sekurangnya, ada dua gagasan
lain tentang moralitas yang “non-wahyu”, sebagaimana telah dinyatakan oleh Hume
dan Sartre. Hal ini didukung pula oleh sejumlah penelitian bahwa moralitas
sesungguhnya telah dikenal oleh hewan-hewan tertentu, meski dalam tingkatan
yang sederhana.
“Some animals are surprisingly sensitive to the plight
of others. Chimpanzees, who cannot swim, have drowned in zoo moats trying to
save others. Given the chance to get food by pulling a chain that would also deliver
an electric shock to a companion, rhesus monkeys will starve themselves for
several days”. –Artikel di New York
Times
Seorang ahli primata dari Universitas Emory,
Frans de Waal, sebagaimana dikutip dari situs New York Times, telah melakukan penelitian terhadap
sekawanan simpanse. Dari penelitiannya, beliau menyimpulkan bahwa moralitas
sebenarnya adalah sesuatu yang naluriah, bukan semata bentukan agama atau
filsafat. Hal ini terlihat dari perilaku seekor simpanse yang rela menyeberangi
parit –di mana ia sendiri akhirnya tenggelam karena tidak bisa berenang– hanya
untuk menyelamatkan temannya. Atau rela tidak makan jika dengan mengambil
makanan dapat membuat rekannya tersakiti.
Jadi, “moralisme” –dalam bentuknya yang
primitif- sebenarnya telah ada pada makhluk yang belum berpikir secara
rasional, pada era “pra-agama”.
“Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa
dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk
mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia
ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu”. -Ulil Abshar-Abdalla
Selama ini, kita sering menjumpai
moralitas dan agama selalu dalam “satu paket”. Segala propaganda moral
seringkali dikemas, atau disatukan dengan merk agama tertentu. Seolah-olah
keduanya tak bisa dilepaskan.
Bagi saya, “agama” itu sendiri adalah
“moralitas yang diberi kemasan”. Seperangkat konsep atau tatanan moral, do
and don’t, yang dibakukan, diberi merk, kemudian dijual dengan bumbu
teologi dan keselamatan surgawi. Lebih jauh, agama pada akhirnya tampak
memonopoli moralitas itu sendiri. Seolah, di luar agama tak ada moralitas.
Agama boleh jadi tak bisa dipisahkan
dengan moralitas. Tetapi, berdasarkan uraian di atas, moralitas jelas bisa
dipisah dari agama. Moralitas bersifat independen dari agama atau wahyu.
Seseorang bisa hidup dengan pantas dan bermoral, meski tak menganut suatu agama
apapun, bahkan meski tak percaya kepada Tuhan sekali pun.
7. MORAL DAN HUKUM
Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu
sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makhluk
sosial.
Antara
hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin
pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a. Tujuan
moral adalah menyempurnakan manusia sebagai individu.
b. Tujuan
hukum adalah ketertiban masyarakat
2. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam bahan isi :
a. Moral
yang bertujuan penyempurnaan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan
yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b. Hukum
memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali
dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat
terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan
tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan
perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum
mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung
jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itu pun masih dibedakan ada kesenjangan
atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan
yang dilakukan dengan iktikad baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu
sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum
sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis
poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat
bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya.
Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak:
tujuan, motif.
Moral sebaliknya selalu menanyakan
tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya
perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum
dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan
perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini
moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral
disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu
bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral
dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh.
Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan hukum.
Sering kali hukum harus menghukum
perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan
akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya
kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral
bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan;
sumpah diganti janji.
3. Perbedaan
antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a) Moral
itu otonom
b) Hukum
itu heteronom (moral objektif atau positif)
Di dalam hukum ada kekuasaan
luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita
tunduk pada hukum di luar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat.
Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh
manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila di atas dan di luar
manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana
mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan
manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya
sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom
dari moral.
Di samping ada moral objektif atau
moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini
adalah moral yang sesungguhnya.
4. Perbedaan
hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang
perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin
pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani
manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada
kekuasaan luar yang memaksa manusia menaati perintah moral. Paksaan lahir dan
moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus
dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada di belakang
moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada
hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan
hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita
merasa wajib. Hukum dalam pelaksanaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum
ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan
batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Di belakang hukum masih ada
kekuasaan di samping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan
peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan
pelaksanaannya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti
moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan
juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.
5. Perbedaan
hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan
dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja :
memberikan hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya
membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini
merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain.
Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturan nya
kepada manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang
dituntut adalah pelaksanaan atau penaatan kaidah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut
moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual
sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.
8. HATI NURANI
Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia
yang berarti kesadaran. Conscientia terdiri dari dua kata yaitu CON dan SCIRE.
Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti
mengetahui secara bersama-sama/turut mengetahui. Artinya, bukan saja saya
mengenal seseorang tetapi saya juga turut mengetahui bahwa sayalah yang
mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek) sadar akan diri (obyek) sebagai
subyek yang mengenal.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan dua arti
dan makna hati nurani yaitu:
-Arti luas:
Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan
berkembang dalam hati manusia
-Arti sempit:
Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas
dalam situasi konkret
1. SEGI-SEGI HATI NURANI
a) Segi Waktu
·
Hati nurani
dapat berperan SEBELUM suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan menyuruh kalau
perbuatan itu baik dan melarang kalau perbuatan itu buruk
·
Hati nurani
dapat berperan PADA SAAT suatu tindakan. Ia akan terus menyuruh jika perbuatan
itu baik dan melarang jika perbuatan itu buruk.
·
Hati nurani
dapat berperan SESUDAH suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan memuji jika
perbuatan itu baik dan menyesal jika perbuatan itu buruk.
b) Segi Benar-Tidaknya
·
Hati nurani
benar jika kata hati kita cocok dengan norma objektif
·
Hati nurani
keliru jika kata hati kita tidak cocok dengan norma objektif
c) Segi Pasti-Tidaknya
·
Hati nurani
yang pasti artinya secara moral dapat dipastikan bahwa hati nurani tidak keliru
·
Hati nurani
yang bimbang artinya masih ada keraguan
1. PEDOMAN YANG DAPAT DIPEGANG DALAM
HIDUP
Dalam keseharian hidup, begitu sering kita menemukan
atau mengalami banyak hal. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipegang
sebagai panduan hidup.
·
Jika kata
hati nurani yang benar dan pasti maka:
Perbuatan yang baik dan harus dilakukan
Perbuatan yang buruk harus dielakkan
·
Jika kata
hati nurani pasti tetapi keliru maka:
Perbuatan yang baik dapat dan harus dilakukan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa hari senin
adalah hari puasa kaka ia harus berpuasa, walaupun keliru.
Perbuatan yang buruk harus dielakan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa mencium
kekasihnya adalah dosa, maka ia harus mengelakkannya walaupun pandangannya itu
keliru.
·
Jika kata
hati nurani yang tidak pasti maka:
Seseorang dapat memilih yang paling menguntungkan
(minus-malum=yang paling sedikit keburukannya)
Jika menyangkut nyawa manusia, maka keselamatan nyawa
itu harus didahulukan.
1. FUNGSI HATI NURANI
·
Sebagai
pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu
baik atau buruk.
·
Sebagai
pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
·
Menyadarkan
manusia akan nilai dan harga dirinya.
1. SIKAP KITA TERHADAP HATI NURANI
·
Menghormati
setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
·
Mendengarkan
dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
·
Mempertimbangkan
secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
·
Melaksanakan
apa yang disuruh oleh hati nurani
1. PANDANGAN GEREJA
·
Santo Paulus
menegaskan bahwa dalam diri setiap orang ada dua hukum yang saling bertentangan
satu sama lain yaitu hukum ALLAH dan hukum DOSA. Hukum Allah mengajarkan
kebaikan dan hukum dosa mengajarkan kejahatan. Jadi di dalam diri setiap orang
selalu ada pergulatan antara baik dan jahat.
·
Menurut
Konsili Vatikan II dalam dokumen Gaudium et Spes (kegembiraan dan harapan)
artikel 16: “Di lubuk hati nuraninya, manusia menemukan hukum yang tidak diterimanya
dari dirinya sendiri melainkan harus ditaati. Suara hati itu selalu menyerukan
kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menghindari apa
yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggemakan dalam lubuk hatinya: jalankan
ini dan elakkan itu. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia,
sanggar suci di situ ia seorang diri bersama Allah, yang pesanNya menggema
dalam hatinya. Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang
dilaksanakan dalam cinta kasih terhadap Allah dan terhadap sesama.”
1. BEBERAPA HAL YANG MEMBUAT HATI
NURANI TUMPUL/BUTA/MATI
Dalam kalangan remaja, ada banyak hal yang membuat
hati nuraninya tumpul, misalnya:
Kebiasaan nyontek, free sex, menipu, egois, jarang
mengikuti kegiatan rohani, rasa takut, rasa marah, dll.
1. CARA MEMBINA SUARA HATI
Ada beberapa cara membina suarah hati/hati nurani
yaitu:
·
Mengikuti
suara hati dalam segala hal
Seseorang yang selalu berbuat sesuai dengan hati nuraninya,
hati nuraninya akan semakin terang dan berwibawa
Seseorang yang selalu mengikuti dorongan suara hati,
keyakinan akan menjadi sehat dan kuat.
·
Mencari
keterangan pada sumber yang baik
Membaca bacaan rohani: Kitab Suci, dokumen gereja dan
buku-buku rohani lainnya
Bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan atau
pengalaman yang dapat dipercaya
Mengikuti kegiatan rohani: rekoleksi, retret, perayaan
ekaristi, dll.
·
Koreksi diri
atau introspeksi diri
Secara rutin mengevaluasi diri dan pengalaman setiap hari,
entah itu pengalaman positif maupun sebaliknya.
1. Santo Paulus dalam surat kepada
jemaat di Galatia 5: 17 mengatakan bahwa kita harus memberikan diri dipimpin
oleh Roh. Kita harus berusaha memenangkan hati nurani kita dan mengalahkan
kecenderungan kita yang menyesatkan. Kita harus peka terhadap sapaan dan rahmat
Allah.
Selanjutnya dalam Konsili Vatikan II khususnya dalam
Gaudium et Spes artikel 16, dikatakan bahwa manusia tidak boleh tunduk dan
mengalah pada situasi yang membelenggu suara hati. Dengan bantuan Roh Allah,
kita dimampukan untuk mengalahkan kekuatan dahsyat yang menguasai suara hati
kita yang oleh Santo Paulus disebut kuasa atau keinginan daging.
- Perbuatan daging: percabulan, kecemaran, hawa
nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah,
egois, kemabukan dll.
- Perbuatan/buah Roh: kasih, suka cita, damai sejahtera,
kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, dll.
9. SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
Pada
tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog dalam bukunya yang berjudul
The Chrysanthemum and
the Sword, memperkenalkan
istilah Shame Culture (Budaya
Malu) dan Guilt Culture (Budaya
Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian bagaimana pola pikir
Barat dan Timur. Barat di kategorikan sebagai guilt culture
dimana orang merasa bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang
salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara
Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota
tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang
orang yang menggunakan modal transport tersebut tetap membeli tiket sesuai
dengan tujuannya masing-masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik
transportasi umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa yang
menganut shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu
perbuatan yang salah dan merasa nyaman saja dan akan
merasa malu (shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa
sampai ada yang berani sumpah gantung di Monas segala demi
tidak mendapat malu karena dalam konsep shame culture
semuanya ditandai oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah.
Menurut pandangan ini budaya malu (shame culture) adalah kebudayaan di
mana kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,
“status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu
kejahatan, hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu
saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka
hanyalah terjadi bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang
lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran kalau laporan KPK di
intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi saling bertengkar
semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi”
, “nama baik”, “status”, dan “gengsi.
10. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kebebasan
yang bertanggungjawab adalah kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat
masingmasing berdasarkan hati nurani yang benar.
Kita harus sadar bahwa kebebasan selalu disertai
dengan batasan. Ada kebebasan pasti ada juga batasan. Ini karena kalau tidak
ada batasan, tidak ada kebebasan, karena kita sama sekali tidak mengerti apa
itu kebebasan kalau tidak pernah ada batasan. Seperti prinsip Yin dan Yang.
Kita tidak akan mengenal gelap kalau tidak ada terang. Kita memerlukan batasan
untuk bisa memandang kebebasan itu.
Sebenarnya sebebas apapun bebasnya manusia, dia pasti
memiliki batasan. Sejenak kita lupakan hukum aturan masyarakat, sejak dasar
kebebasan kita telah diikat oleh yang namanya hukum alam. Hukum alam ini
mengikat kebebasan kita, seperti halnya grafitasi. Grafitasi mengikat kita
sehingga kita tak bebas terbang. Jika kita meloncat maka kita akan jatuh dan
sakit. Ini adalah hukum mutlak. Alam membatasi pergerakan kita.
Sama seperti alam, kebebasan kita akhirnya dibatasi
oleh masyarakat juga. Ada hal yang bisa kita lakukan dan ada hal yang tidak
bisa kita lakukan. Misalnya kita tidak bisa bernafas di dalam air, kita tidak
bisa menumbuhkan tangan. Semua hal itu mustahil. Ini adalah batas dari
kebebasan pertama kita. Pembatasan ini natural, karena mengatakan apa yang bisa
kita lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan.
Pembatasan kedua dari kebebasan kita dalah etik.
Artinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Misal, kita bisa saja membunuh
teman kita. Kita tidak dihalangi secara alamiah untuk melakukan itu atau tidak
melakukan itu. Kita punya kemampuan untuk melakukannya.
Namun demikian kita tidak boleh melakukannya. Ini
karena adanya pembatasan etis. Pembatasan ini bersifat tidak senatural
pembatasan secara alamiah. Karena kita memilih perbuatan kita, maka ini menjadi
subjek etika. Pembatasan ini berkaitan dengan konsekuensi, baik secara natural
maupun artificial.
Ketika melakukan perbuatan kita,
maka kita akan mendapat konsekuensinya, misalnya membunuh. Secara natural kita
memiliki kebebasan untuk itu. Namun demikian kita bisa mendapat akibat buruk
dari hal itu. Akan mengakibatkan kita mendapat konsekuensinya, baik secara
langsung seperti rasa bersalah. Ataupun secara artificial,
seperti hukuman dari masyarakat.
Dalam arti inilah kebebasan harus memiliki tanggung
jawab. Ini karena kebebasan orang lain dibatasi oleh kebebasan orang yang
lainnya. Jika satu orang memanfaatkan kebebasannya maka dia akan mengurangi
kadar kebebasan orang lain. Dan jika demikian orang lain juga berhak mengurangi
kebebasannya sehingga kita saling mengatur kebebasan satu sama lain. Karena
itulah ada aturan dalam kehidupan masyarakat agar kehidupan terkendali dengan
baik.
11. NILAI DAN NORMA
Nilai atau dalam bahasa Inggris
disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau
penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah
berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.
Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
1. Nilai itu suatu realitas abstrak dan
ada dalam kehidupan manusia.
2. Nilai memiliki sifat normatif,
artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai
memiliki sifat ideal (das sollen).
3. Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu:
1. nilai logika adalah nilai
benar-salah;
2. nilai estetika adalah nilai
indah-tidak indah (jelek);
3. nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1. Nilai material adalah segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
2. Nilai vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi
3 meliputi:
1. nilai kebenaran yang bersumber pada
akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2. nilai keindahan atau nilai estetis
yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3. nilai kebaikan atau nilai moral yang
bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4. nilai religius (agama) yang
merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan
atau keyakinan manusia.
NORMA
Norma adalah aturan-aturan atau
pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dari sudut pandang umum sampai
seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan
sebagai berikut:
1. Cara (Usage) => Cara mengacu pada
suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu.
Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi
sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi
dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu
masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu
dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti
itu.
2. Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena
orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang
yang lebih tua.
3. Tata Kelakuan (Mores) => Jika
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima
sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan
mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan
atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata
kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak
merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota
masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu.
Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
4. Adat Istiadat (Custom) => Tata
kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat
dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang
terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang
melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat
hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam
suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma
di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.
a . Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1. Norma tidak resmi = > ialah norma
yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari
kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak
resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi,
dan ikatan paguyuban.
2. Norma resmi (formal) => ialah
norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh
pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal
ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian
dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law).
Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai,
antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
b. Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
1. Norma agama => adalah suatu
petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama
berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua
agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar,
sanksinya adalah rasa berdosa.
2. Norma kesopanan => adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan
tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam
masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang
meludah sembarangan.
3. Norma kelaziman => adalah
tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang
karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata
laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia.
Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4. Norma kesusilaan => adalah
pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan
masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma
kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia.
Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga
pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak
yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati
orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir
karena tindakannya dianggap asusila.
5. Norma hukum => adalah aturan
tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa
dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6. Mode => adalah cara dan gaya
dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti
oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat
massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita
kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga
terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
12. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah
kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan
oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hakmendapatrasaaman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Selain itu, pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengkuan dan perlindungan terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Warga Negara memiliki berbagai hak. antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesahatan, mendapat perlindungan dari rasa takut, atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Sebaliknya, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum, menjaga persatuan, dan menjaga ketertiban.
3. Motivas dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap
warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan
melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil
jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala
macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini
ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
13. MENJADI MANUSIA YANG BAIK
1. Memandang
perbuatan dan mengatakan
(baik / buruk, adil / tidak adil,
jujur / tidak jujur ).
2. Memandang
keadaan perilaku itu sendiri.
(baik / buruk, adil / tidak adil,
jujur / tidak jujur ).
Kita menunjuk / memandang bukan pada norma
melainkan pada sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar