cat-kaoani.html" target="_blank" title="Happy Cat Kaoani">

Selasa, 11 November 2014

KONSEP DASAR ETIKA UMUM


 1. Etika dan Moral

PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah satu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai satu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI Ethos kebiasaan atau tingkah laku, INGGRIS á Ethis tingkah laku / perilaku manusia yang baik → tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus : Terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
- Etika sosial : Menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya
- Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

PENGERTIAN MORAL

Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainnya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk sistem nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenai akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,Lawannya amoral, Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral. Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Dan moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.

2. AMORAL DAN IMORAL

            Seringkali ditemukan pencampuradukan antara dua istilah dalam ranah filsafat moral yaitu amoral dan immoral, dengan itu maka penggunaan istilahnya tentu tidak tepat pula. Oleh karena itu persoalan ini perlu dijernihkan supaya nantinya tidak memalukan jika berbicara secara publik mau pun dalam membuat makalah. Juga yang tidak kalah pentingnya! Kedua istilah ini merupakan istilah yang wajib dipahami dengan baik sebagai dasar dalam memahami filsafat moral, mengapa wajib dipahami? Untuk menghindarkan kesalahpahaman dalam memahami literatur baik yang berbahasa Indonesia mau pun berbahasa Inggris.

Istilah Amoral

Dalam website ensiklopedia terbesar, Wikipedia, Amoral didefinisikan sebagai Immoralism is a system that does not accept moral principles and directly opposes morality, while amoralism does not even consider the existence of morality plausible. Menurut Bertens dalam buku Etika karangannya, bahwa amoral artinya tidak berhubungan dengan konteks moral (2002:7). Tidak berhubungan bagaimana? Anda melihat saya sedang meninju lantai, apakah Anda akan bilang bahwa itu berhubungan dengan moralitas? Tentu tidak, oleh karenanya Anda bisa menyebut bahwa saya sedang melakukan hal amoral. Untuk memahaminya lebih mudah lagi, istilah amoral bisa dikaitkan dengan kata berikut:
· Tidak mempunyai relevansi etis (Bertens, 2002:8)
· Tidak berkaitan dengan masalah moral
· Bebas moral

Istilah Immoral

Masih dari Wikipedia yang mendefinisikan bahwa immoral adalah fervently rebels against any sort of moral code. Yup, pemberontakan atau lawan dari sikap bermoral. Barulah benar jika Anda mengatakan, bahwa saya melakukan tindakan yang immoral apabila saya memukul anak kecil yang tidak bersalah. Istilah lain yang menjadi acuan dalam memahami istilah immoral adalah:
· Tidak etis
· Jahat
· Tidak bermoral
· Tidak berakhlak


3. ETIKA DAN ETIKET

PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
  1. etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
  2. dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu        pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
  3. dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  • ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral    (akhlak);
  • kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
4. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (K.Bertens, 2000).
 5. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. (K.Bertens, 2000).
 6. kumpulan asas atau nilai moral. (K.Bertens, 2000).
 7. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
 8. erminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah atau tindakan amnesia.
 9. Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
10.  Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

PENGERTIAN ETIKET

istilah etiket berasal dari Etiquette(Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
  1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
  2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000)
  1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
  2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
  3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
  4. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
4. ETIKA SEBAGAI CABANG ILMU FILSAFAT
Pada dasarnya, etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkan berbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret.
Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia.
Dalam arti etis, baik dan buruk ini memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, lanjut Bertens, segera perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan tidak semua zaman mempunyai pengertian yang sama tentang baik dan buruk. Ada bangsa atau kelompok sosial yang mengenal "tabu", sesuatu yang dilarang keras (misalnya, membunuh binatang tertentu), sedangkan pada bangsa atau kelompok sosial lainnya perbuatan-perbuatan yang sama tidak terkena larangan apa pun. Dan sebaliknya, ada hal-hal yang di zaman dulu sering dipraktekkan dan dianggap biasa saja, tapi akan ditolak sebagai tidak etis oleh hampir semua bangsa beradab sekarang ini. Sebagai contoh dapat disebut: kolonialisme, perbudakan, dan diskriminasi terhadap wanita. Jadi, semua bangsa mempunyai pengalaman tentang baik dan buruk, tapi tidak selalu ada pendapat yang sama tentang apa yang harus dianggap baik dan buruk.
Sebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi untuk semua manusia. Apa yang ditemukan oleh etika mungkin memang menjadi pedoman bagi seseorang, namun tujuan pertama dan utama dari etika bukanlah untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu. Atau, seperti ungkapan Poedjawijatna (1990:7), "etika mencari dengan kemungkinan untuk keliru, dan kalau keliru, akan dicari lagi sampai terdapat kebenaran."
Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi, yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika), serta apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika). Ketiga cabang utama filsafat ini kemudian bertambah lagi yakni, pertama, teori tentang ada: tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalammetafisika; dan, kedua, politik: yakni kajian mengenai organisasi sosial/pemerintahan yang ideal (Suriasumantri, 1994:32).
Berkaitan dengan sifat yang "ada" maka cabang filsafat yang pertama adalah filsafat yang menjadikan yang "ada" secara umum sebagai objek penyelidikannya (Mulkhan, 1994:36). Cabang filsafat selanjutnya adalah filsafat yang menyelidiki yang "ada" secara khusus, dalam arti kekhususan sesuatu secara umum.

5. PERANAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN
            Etika sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu, etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara langsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, lapisan sosial dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita mengalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma
untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan
demikian norma-norma sendiri dipersoalkan.
2.Timbulnya masalah-masalah etis baru
Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi arti fisal seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. masalah kloning dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetic lainnya sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini? Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang di
mana-mana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di latar belakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10 Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara global karena diakui oleh semua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di deklarasikan tersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal, diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi.
Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap kritis yang dimaksud di sini bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir di segala bidang. Walau etika tidak dapat menggantikan agama, namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya etika untuk agama adalah, pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apa yang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Hal kedua adalah: mengenai masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu sendiri. Bagaimana menanggapi dari segi agama masalah-masalah moral yang pada waktu wahyu diterima belum dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian, diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti ini tidak bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari Sang Pencipta kepada manusia.
Dari semua yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern, tradisi menduduki tempat utama, menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak demikian halnya sekarang. Kini “tradisi” dipertanyakan,diragukan, dan mungkin juga dibuang. Meski demikian, tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat disebut post-traditional society, di mana orang masih membangun naratif-naratif, dan kehidupan mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh orang-orang pengagum post-modernisme.

6. MORAL DAN AGAMA
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama sama saja dengan makhluk yang bukan manusia. Peri kehidupan tanpa bimbingan agama, artinya sama dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”.  – H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumbar

Doktrinasi agama di masyarakat kita cenderung mengajarkan bahwa agama adalah satu-satunya sumber moral, satu-satunya sumber baik dan buruk. Dikatakan dalam suatu kajian keagamaan, bahwa agama tertentu diklaim sedemikian “lengkap”, mengatur manusia dari A sampai Z. Sehingga bisa diasumsikan, jika seseorang tidak beragama, maka orang tersebut tidak mengenal moralitas; bejat, liar, dan akan bertindak sesuai hawa nafsunya.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, divine, dan suci. Dalam pandangan yang demikian, moralitas adalah sesuatu yang “ditempelkan” ke dalam kehidupan manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat naluriah. Ini selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia, dalam pandangan ini, tidak memiliki “kehendak bebas” untuk memiliki penilaian atas suatu perbuatan. Segala pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi landasan dalam menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu “nilai mutlak”, yaitu wahyu Tuhan.
Dengan doktrinasi yang demikian, wajar jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa agama maka tak ada moralitas. Tak ada moralitas, berarti manusia diasumsikan akan berperilaku bejat. “Berperilaku bejat”, dan oleh karena itu Tuhan Yang Maha Kasih menurunkan sejumlah tata moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
Tetapi, benarkah demikian?
Sebenarnya, menilik gagasan ketiga filsuf yang disebut di atas, gagasan bahwa agama merupakan satu-satunya sumber moral jelaslah bukan satu-satunya gagasan tentang moral. Sekurangnya, ada dua gagasan lain tentang moralitas yang “non-wahyu”, sebagaimana telah dinyatakan oleh Hume dan Sartre. Hal ini didukung pula oleh sejumlah penelitian bahwa moralitas sesungguhnya telah dikenal oleh hewan-hewan tertentu, meski dalam tingkatan yang sederhana.
“Some animals are surprisingly sensitive to the plight of others. Chimpanzees, who cannot swim, have drowned in zoo moats trying to save others. Given the chance to get food by pulling a chain that would also deliver an electric shock to a companion, rhesus monkeys will starve themselves for several days”. –Artikel di New York Times
Seorang ahli primata dari Universitas Emory, Frans de Waal, sebagaimana dikutip dari situs New York Times, telah melakukan penelitian terhadap sekawanan simpanse. Dari penelitiannya, beliau menyimpulkan bahwa moralitas sebenarnya adalah sesuatu yang naluriah, bukan semata bentukan agama atau filsafat. Hal ini terlihat dari perilaku seekor simpanse yang rela menyeberangi parit –di mana ia sendiri akhirnya tenggelam karena tidak bisa berenang– hanya untuk menyelamatkan temannya. Atau rela tidak makan jika dengan mengambil makanan dapat membuat rekannya tersakiti.
Jadi, “moralisme” –dalam bentuknya yang primitif- sebenarnya telah ada pada makhluk yang belum berpikir secara rasional, pada era “pra-agama”.
“Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu”. -Ulil Abshar-Abdalla
Selama ini, kita sering menjumpai moralitas dan agama selalu dalam “satu paket”. Segala propaganda moral seringkali dikemas, atau disatukan dengan merk agama tertentu. Seolah-olah keduanya tak bisa dilepaskan.
Bagi saya, “agama” itu sendiri adalah “moralitas yang diberi kemasan”. Seperangkat konsep atau tatanan moral, do and don’t, yang dibakukan, diberi merk, kemudian dijual dengan bumbu teologi dan keselamatan surgawi. Lebih jauh, agama pada akhirnya tampak memonopoli moralitas itu sendiri. Seolah, di luar agama tak ada moralitas.
Agama boleh jadi tak bisa dipisahkan dengan moralitas. Tetapi, berdasarkan uraian di atas, moralitas jelas bisa dipisah dari agama. Moralitas bersifat independen dari agama atau wahyu. Seseorang bisa hidup dengan pantas dan bermoral, meski tak menganut suatu agama apapun, bahkan meski tak percaya kepada Tuhan sekali pun.




7. MORAL DAN HUKUM
Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makhluk sosial.
            Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnakan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam bahan isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itu pun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motif.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan hukum.
Sering kali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom (moral objektif atau positif)
Di dalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum di luar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila di atas dan di luar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Di samping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia menaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada di belakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksanaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Di belakang hukum masih ada kekuasaan di samping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaannya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.


5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberikan hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturan nya kepada manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksanaan atau penaatan kaidah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

8. HATI NURANI
Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia yang berarti kesadaran. Conscientia terdiri dari dua kata yaitu CON dan SCIRE. Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti mengetahui secara bersama-sama/turut mengetahui. Artinya, bukan saja saya mengenal seseorang tetapi saya juga turut mengetahui bahwa sayalah yang mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek) sadar akan diri (obyek) sebagai subyek yang mengenal.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan dua arti dan makna hati nurani yaitu:
-Arti luas:
Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam hati manusia
-Arti sempit:
Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas dalam situasi konkret
1.      SEGI-SEGI HATI NURANI
a)      Segi Waktu
·         Hati nurani dapat berperan SEBELUM suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan menyuruh kalau perbuatan itu baik dan melarang kalau perbuatan itu buruk
·         Hati nurani dapat berperan PADA SAAT suatu tindakan. Ia akan terus menyuruh jika perbuatan itu baik dan melarang jika perbuatan itu buruk.
·         Hati nurani dapat berperan SESUDAH suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan memuji jika perbuatan itu baik dan menyesal jika perbuatan itu buruk.
b)      Segi Benar-Tidaknya
·         Hati nurani benar jika kata hati kita cocok dengan norma objektif
·         Hati nurani keliru jika kata hati kita tidak cocok dengan norma objektif
c)      Segi Pasti-Tidaknya
·         Hati nurani yang pasti artinya secara moral dapat dipastikan bahwa hati nurani tidak keliru
·         Hati nurani yang bimbang artinya masih ada keraguan

1.      PEDOMAN YANG DAPAT DIPEGANG DALAM HIDUP
Dalam keseharian hidup, begitu sering kita menemukan atau mengalami banyak hal. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipegang sebagai panduan hidup.
·         Jika kata hati nurani yang benar dan pasti maka:
Perbuatan yang baik dan harus dilakukan
Perbuatan yang buruk harus dielakkan
·         Jika kata hati nurani pasti tetapi keliru maka:
Perbuatan yang baik dapat dan harus dilakukan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa hari senin adalah hari puasa kaka ia harus berpuasa, walaupun keliru.
Perbuatan yang buruk harus dielakan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa mencium kekasihnya adalah dosa, maka ia harus mengelakkannya walaupun pandangannya itu keliru.
·         Jika kata hati nurani yang tidak pasti maka:
Seseorang dapat memilih yang paling menguntungkan (minus-malum=yang paling sedikit keburukannya)
Jika menyangkut nyawa manusia, maka keselamatan nyawa itu harus didahulukan.

1.      FUNGSI HATI NURANI
·         Sebagai pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu baik atau buruk.
·         Sebagai pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
·         Menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.

1.      SIKAP KITA TERHADAP HATI NURANI
·         Menghormati setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
·         Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
·         Mempertimbangkan secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
·         Melaksanakan apa yang disuruh oleh hati nurani

1.      PANDANGAN GEREJA
·         Santo Paulus menegaskan bahwa dalam diri setiap orang ada dua hukum yang saling bertentangan satu sama lain yaitu hukum ALLAH dan hukum DOSA. Hukum Allah mengajarkan kebaikan dan hukum dosa mengajarkan kejahatan. Jadi di dalam diri setiap orang selalu ada pergulatan antara baik dan jahat.
·         Menurut Konsili Vatikan II dalam dokumen Gaudium et Spes (kegembiraan dan harapan) artikel 16: “Di lubuk hati nuraninya, manusia menemukan hukum yang tidak diterimanya dari dirinya sendiri melainkan harus ditaati. Suara hati itu selalu menyerukan kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menghindari apa yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggemakan dalam lubuk hatinya: jalankan ini dan elakkan itu. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar suci di situ ia seorang diri bersama Allah, yang pesanNya menggema dalam hatinya. Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang dilaksanakan dalam cinta kasih terhadap Allah dan terhadap sesama.”
1.      BEBERAPA HAL YANG MEMBUAT HATI NURANI TUMPUL/BUTA/MATI
Dalam kalangan remaja, ada banyak hal yang membuat hati nuraninya tumpul, misalnya:
Kebiasaan nyontek, free sex, menipu, egois, jarang mengikuti kegiatan rohani, rasa takut, rasa marah, dll.
1.      CARA MEMBINA SUARA HATI
Ada beberapa cara membina suarah hati/hati nurani yaitu:
·         Mengikuti suara hati dalam segala hal
Seseorang yang selalu berbuat sesuai dengan hati nuraninya, hati nuraninya akan semakin terang dan berwibawa
Seseorang yang selalu mengikuti dorongan suara hati, keyakinan akan menjadi sehat dan kuat.
·         Mencari keterangan pada sumber yang baik
Membaca bacaan rohani: Kitab Suci, dokumen gereja dan buku-buku rohani lainnya
Bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan atau pengalaman yang dapat dipercaya
Mengikuti kegiatan rohani: rekoleksi, retret, perayaan ekaristi, dll.
·         Koreksi diri atau introspeksi diri
Secara rutin mengevaluasi diri dan pengalaman setiap hari, entah itu pengalaman positif maupun sebaliknya.
1.      Santo Paulus dalam surat kepada jemaat di Galatia 5: 17 mengatakan bahwa kita harus memberikan diri dipimpin oleh Roh. Kita harus berusaha memenangkan hati nurani kita dan mengalahkan kecenderungan kita yang menyesatkan. Kita harus peka terhadap sapaan dan rahmat Allah.
Selanjutnya dalam Konsili Vatikan II khususnya dalam Gaudium et Spes artikel 16, dikatakan bahwa manusia tidak boleh tunduk dan mengalah pada situasi yang membelenggu suara hati. Dengan bantuan Roh Allah, kita dimampukan untuk mengalahkan kekuatan dahsyat yang menguasai suara hati kita yang oleh Santo Paulus disebut kuasa atau keinginan daging.
-  Perbuatan daging: percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, egois, kemabukan dll.
- Perbuatan/buah Roh: kasih, suka cita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, dll.

9. SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
       Pada tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog  dalam bukunya yang berjudul  The Chrysanthemum and the Sword, memperkenalkan istilah Shame Culture (Budaya Malu) dan Guilt Culture (Budaya Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian  bagaimana pola pikir Barat  dan Timur.  Barat  di kategorikan sebagai guilt culture dimana  orang merasa  bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota  tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang orang yang menggunakan modal transport tersebut tetap membeli tiket sesuai dengan tujuannya masing-masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik transportasi umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa  yang  menganut  shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu  perbuatan  yang salah  dan merasa nyaman saja  dan akan merasa malu (shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa sampai ada  yang berani sumpah gantung di Monas  segala  demi  tidak mendapat malu karena  dalam konsep shame culture  semuanya ditandai oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah. Menurut pandangan ini budaya malu (shame  culture) adalah kebudayaan di mana  kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu kejahatan, hal ini  tidak dianggap  sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka  hanyalah terjadi  bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran kalau laporan KPK di intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi  saling bertengkar semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi.

10. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kebebasan yang bertanggungjawab adalah kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat masingmasing berdasarkan hati nurani yang benar.
Kita harus sadar bahwa kebebasan selalu disertai dengan batasan. Ada kebebasan pasti ada juga batasan. Ini karena kalau tidak ada batasan, tidak ada kebebasan, karena kita sama sekali tidak mengerti apa itu kebebasan kalau tidak pernah ada batasan. Seperti prinsip Yin dan Yang. Kita tidak akan mengenal gelap kalau tidak ada terang. Kita memerlukan batasan untuk bisa memandang kebebasan itu.
Sebenarnya sebebas apapun bebasnya manusia, dia pasti memiliki batasan. Sejenak kita lupakan hukum aturan masyarakat, sejak dasar kebebasan kita telah diikat oleh yang namanya hukum alam. Hukum alam ini mengikat kebebasan kita, seperti halnya grafitasi. Grafitasi mengikat kita sehingga kita tak bebas terbang. Jika kita meloncat maka kita akan jatuh dan sakit. Ini adalah hukum mutlak. Alam membatasi pergerakan kita.
Sama seperti alam, kebebasan kita akhirnya dibatasi oleh masyarakat juga. Ada hal yang bisa kita lakukan dan ada hal yang tidak bisa kita lakukan. Misalnya kita tidak bisa bernafas di dalam air, kita tidak bisa menumbuhkan tangan. Semua hal itu mustahil. Ini adalah batas dari kebebasan pertama kita. Pembatasan ini natural, karena mengatakan apa yang bisa kita lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan.
Pembatasan kedua dari kebebasan kita dalah etik. Artinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Misal, kita bisa saja membunuh teman kita. Kita tidak dihalangi secara alamiah untuk melakukan itu atau tidak melakukan itu. Kita punya kemampuan untuk melakukannya.
Namun demikian kita tidak boleh melakukannya. Ini karena adanya pembatasan etis. Pembatasan ini bersifat tidak senatural pembatasan secara alamiah. Karena kita memilih perbuatan kita, maka ini menjadi subjek etika. Pembatasan ini berkaitan dengan konsekuensi, baik secara natural maupun artificial.
Ketika melakukan perbuatan kita, maka kita akan mendapat konsekuensinya, misalnya membunuh. Secara natural kita memiliki kebebasan untuk itu. Namun demikian kita bisa mendapat akibat buruk dari hal itu. Akan mengakibatkan kita mendapat konsekuensinya, baik secara langsung seperti rasa bersalah. Ataupun secara artificial, seperti hukuman dari masyarakat.
Dalam arti inilah kebebasan harus memiliki tanggung jawab. Ini karena kebebasan orang lain dibatasi oleh kebebasan orang yang lainnya. Jika satu orang memanfaatkan kebebasannya maka dia akan mengurangi kadar kebebasan orang lain. Dan jika demikian orang lain juga berhak mengurangi kebebasannya sehingga kita saling mengatur kebebasan satu sama lain. Karena itulah ada aturan dalam kehidupan masyarakat agar kehidupan terkendali dengan baik.

11. NILAI DAN NORMA
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.

Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.

Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut: 
1.      Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
2.      Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
3.      Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      nilai logika adalah nilai benar-salah;
2.      nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek);
3.      nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1.      Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
2.      Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3 meliputi:
1.      nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2.      nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3.      nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4.      nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

NORMA

Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. 

Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Cara (Usage) => Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
2.      Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
3.      Tata Kelakuan (Mores) => Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
4.      Adat Istiadat (Custom) => Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.

Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.

a .  Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1.      Norma tidak resmi = > ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
2.      Norma resmi (formal) => ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.

b.  Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.

1.      Norma agama => adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
2.      Norma kesopanan => adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
3.      Norma kelaziman => adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4.      Norma kesusilaan => adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
5.      Norma hukum => adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6.      Mode => adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).

Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
12. HAK DAN KEWAJIBAN
       Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hakmendapatrasaaman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
 
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah

Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
 

Selain itu, pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengkuan dan perlindungan terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
 

Warga Negara memiliki berbagai hak. antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesahatan, mendapat perlindungan dari rasa takut, atau ikut serta dalam kegiatan politik.

Sebaliknya, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum, menjaga persatuan, dan menjaga ketertiban.

3. Motivas dalam Pembelaan Negara
       Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
13. MENJADI MANUSIA YANG BAIK

1.      Memandang perbuatan dan mengatakan
(baik / buruk, adil / tidak adil, jujur / tidak jujur ).

2.      Memandang keadaan perilaku itu sendiri.
(baik / buruk, adil / tidak adil, jujur / tidak jujur ).
Kita menunjuk / memandang bukan pada norma melainkan pada sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang itu.KONSEP DASAR ETIKA UMUM

1. Etika dan Moral

PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah satu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai satu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI Ethos kebiasaan atau tingkah laku, INGGRIS á Ethis tingkah laku / perilaku manusia yang baik → tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus : Terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
- Etika sosial : Menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya
- Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

PENGERTIAN MORAL

Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainnya kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk sistem nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenai akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,Lawannya amoral, Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral. Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Dan moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.

2. AMORAL DAN IMORAL

            Seringkali ditemukan pencampuradukan antara dua istilah dalam ranah filsafat moral yaitu amoral dan immoral, dengan itu maka penggunaan istilahnya tentu tidak tepat pula. Oleh karena itu persoalan ini perlu dijernihkan supaya nantinya tidak memalukan jika berbicara secara publik mau pun dalam membuat makalah. Juga yang tidak kalah pentingnya! Kedua istilah ini merupakan istilah yang wajib dipahami dengan baik sebagai dasar dalam memahami filsafat moral, mengapa wajib dipahami? Untuk menghindarkan kesalahpahaman dalam memahami literatur baik yang berbahasa Indonesia mau pun berbahasa Inggris.

Istilah Amoral

Dalam website ensiklopedia terbesar, Wikipedia, Amoral didefinisikan sebagai Immoralism is a system that does not accept moral principles and directly opposes morality, while amoralism does not even consider the existence of morality plausible. Menurut Bertens dalam buku Etika karangannya, bahwa amoral artinya tidak berhubungan dengan konteks moral (2002:7). Tidak berhubungan bagaimana? Anda melihat saya sedang meninju lantai, apakah Anda akan bilang bahwa itu berhubungan dengan moralitas? Tentu tidak, oleh karenanya Anda bisa menyebut bahwa saya sedang melakukan hal amoral. Untuk memahaminya lebih mudah lagi, istilah amoral bisa dikaitkan dengan kata berikut:
· Tidak mempunyai relevansi etis (Bertens, 2002:8)
· Tidak berkaitan dengan masalah moral
· Bebas moral

Istilah Immoral

Masih dari Wikipedia yang mendefinisikan bahwa immoral adalah fervently rebels against any sort of moral code. Yup, pemberontakan atau lawan dari sikap bermoral. Barulah benar jika Anda mengatakan, bahwa saya melakukan tindakan yang immoral apabila saya memukul anak kecil yang tidak bersalah. Istilah lain yang menjadi acuan dalam memahami istilah immoral adalah:
· Tidak etis
· Jahat
· Tidak bermoral
· Tidak berakhlak


3. ETIKA DAN ETIKET

PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
  1. etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
  2. dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu        pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
  3. dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  • ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral    (akhlak);
  • kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
4. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (K.Bertens, 2000).
 5. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. (K.Bertens, 2000).
 6. kumpulan asas atau nilai moral. (K.Bertens, 2000).
 7. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
 8. erminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah atau tindakan amnesia.
 9. Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
10.  Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

PENGERTIAN ETIKET

istilah etiket berasal dari Etiquette(Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
  1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
  2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000)
  1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
  2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
  3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
  4. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
4. ETIKA SEBAGAI CABANG ILMU FILSAFAT
Pada dasarnya, etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi serta metode pada tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral atau menerjemahkan berbagai nilai itu ke dalam norma-norma dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkret.
Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat, ia mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia.
Dalam arti etis, baik dan buruk ini memainkan peranan dalam hidup setiap manusia. Tak hanya sebatas kini, tapi juga di masa lampau. Bertens (1993:12), misalnya, menyebutkan, ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, lanjut Bertens, segera perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan tidak semua zaman mempunyai pengertian yang sama tentang baik dan buruk. Ada bangsa atau kelompok sosial yang mengenal "tabu", sesuatu yang dilarang keras (misalnya, membunuh binatang tertentu), sedangkan pada bangsa atau kelompok sosial lainnya perbuatan-perbuatan yang sama tidak terkena larangan apa pun. Dan sebaliknya, ada hal-hal yang di zaman dulu sering dipraktekkan dan dianggap biasa saja, tapi akan ditolak sebagai tidak etis oleh hampir semua bangsa beradab sekarang ini. Sebagai contoh dapat disebut: kolonialisme, perbudakan, dan diskriminasi terhadap wanita. Jadi, semua bangsa mempunyai pengalaman tentang baik dan buruk, tapi tidak selalu ada pendapat yang sama tentang apa yang harus dianggap baik dan buruk.
Sebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran yang umum, tidak berlaku untuk sebagian dari manusia, tetapi untuk semua manusia. Apa yang ditemukan oleh etika mungkin memang menjadi pedoman bagi seseorang, namun tujuan pertama dan utama dari etika bukanlah untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu. Atau, seperti ungkapan Poedjawijatna (1990:7), "etika mencari dengan kemungkinan untuk keliru, dan kalau keliru, akan dicari lagi sampai terdapat kebenaran."
Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi, yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika), serta apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika). Ketiga cabang utama filsafat ini kemudian bertambah lagi yakni, pertama, teori tentang ada: tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalammetafisika; dan, kedua, politik: yakni kajian mengenai organisasi sosial/pemerintahan yang ideal (Suriasumantri, 1994:32).
Berkaitan dengan sifat yang "ada" maka cabang filsafat yang pertama adalah filsafat yang menjadikan yang "ada" secara umum sebagai objek penyelidikannya (Mulkhan, 1994:36). Cabang filsafat selanjutnya adalah filsafat yang menyelidiki yang "ada" secara khusus, dalam arti kekhususan sesuatu secara umum.

5. PERANAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN
            Etika sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalam artinya sebagai ilmu, etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang,walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secara langsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secara moral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti itu? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman modern, di mana manusia dapat di gambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting mengapa etika pada Zaman kita semakin perlu
1.Adanya pluralisme moral
Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistic, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, lapisan sosial dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologi informasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan,memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita mengalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma
untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan
demikian norma-norma sendiri dipersoalkan.
2.Timbulnya masalah-masalah etis baru
Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduksi arti fisal seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanya eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit tertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. masalah kloning dan penciptaan manusia-manusia super serta tindakan manipulasi genetic lainnya sangatlah mengandung masalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia.Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini? Disinilah kajian dan pertanggung jawaban etika diperlukan.
3.Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang di
mana-mana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di latar belakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)pada 10 Desember 1984. Proklamasi ini pernah disebut sebagai kejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima secara global karena diakui oleh semua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah di deklarasikan tersebut, ada banya kjuga kepedulian etis yang bersifat universal, diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas.
4.Hantaman gelombang modernisasi.
Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi.
Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang di produksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualisme,nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita.
5. tawaran berbagi ideologi
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah membawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup banyak orang yang terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing memiliki daya tariknya sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai ideologi yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian yang rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alasan yang tidak mendasar.
Sikap kritis yang dimaksud di sini bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.
6. Tantangan bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir di segala bidang. Walau etika tidak dapat menggantikan agama, namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan etika. Alasan yang bisa dikemukakan bagi pentingnya etika untuk agama adalah, pertama: masalah interpretasi terhadap
perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak ahli agama,bahkan yang seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apa yang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Hal kedua adalah: mengenai masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu sendiri. Bagaimana menanggapi dari segi agama masalah-masalah moral yang pada waktu wahyu diterima belum dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian, diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti ini tidak bertentangan dengan iman, karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari Sang Pencipta kepada manusia.
Dari semua yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa di masa pra-modern, tradisi menduduki tempat utama, menjadi satu-satunya acuan,tetapi tidak demikian halnya sekarang. Kini “tradisi” dipertanyakan,diragukan, dan mungkin juga dibuang. Meski demikian, tradisi tidaklah hilang. Zaman sekarang dapat disebut post-traditional society, di mana orang masih membangun naratif-naratif, dan kehidupan mereka tidak mengalami fragmentasi sebagaimana dibayangkan oleh orang-orang pengagum post-modernisme.

6. MORAL DAN AGAMA
“Dari sisi ini kita melihat, bahwa manusia tanpa agama sama saja dengan makhluk yang bukan manusia. Peri kehidupan tanpa bimbingan agama, artinya sama dengan peri kehidupan tidak berperikemanusiaan”.  – H. Mas’oed Abidin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumbar

Doktrinasi agama di masyarakat kita cenderung mengajarkan bahwa agama adalah satu-satunya sumber moral, satu-satunya sumber baik dan buruk. Dikatakan dalam suatu kajian keagamaan, bahwa agama tertentu diklaim sedemikian “lengkap”, mengatur manusia dari A sampai Z. Sehingga bisa diasumsikan, jika seseorang tidak beragama, maka orang tersebut tidak mengenal moralitas; bejat, liar, dan akan bertindak sesuai hawa nafsunya.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, divine, dan suci. Dalam pandangan yang demikian, moralitas adalah sesuatu yang “ditempelkan” ke dalam kehidupan manusia melalui wahyu agama, dan bukan sesuatu yang bersifat naluriah. Ini selaras dengan gagasan moral Kant. Bahwa manusia, dalam pandangan ini, tidak memiliki “kehendak bebas” untuk memiliki penilaian atas suatu perbuatan. Segala pengalaman empirik, juga adat-tradisi pun tak bisa menjadi landasan dalam menentukan baik atau buruk. Semua mengacu pada suatu “nilai mutlak”, yaitu wahyu Tuhan.
Dengan doktrinasi yang demikian, wajar jika masyarakat agamis berpikir bahwa tanpa agama maka tak ada moralitas. Tak ada moralitas, berarti manusia diasumsikan akan berperilaku bejat. “Berperilaku bejat”, dan oleh karena itu Tuhan Yang Maha Kasih menurunkan sejumlah tata moral melalui wahyu-Nya, untuk mengatur manusia.
Tetapi, benarkah demikian?
Sebenarnya, menilik gagasan ketiga filsuf yang disebut di atas, gagasan bahwa agama merupakan satu-satunya sumber moral jelaslah bukan satu-satunya gagasan tentang moral. Sekurangnya, ada dua gagasan lain tentang moralitas yang “non-wahyu”, sebagaimana telah dinyatakan oleh Hume dan Sartre. Hal ini didukung pula oleh sejumlah penelitian bahwa moralitas sesungguhnya telah dikenal oleh hewan-hewan tertentu, meski dalam tingkatan yang sederhana.
“Some animals are surprisingly sensitive to the plight of others. Chimpanzees, who cannot swim, have drowned in zoo moats trying to save others. Given the chance to get food by pulling a chain that would also deliver an electric shock to a companion, rhesus monkeys will starve themselves for several days”. –Artikel di New York Times
Seorang ahli primata dari Universitas Emory, Frans de Waal, sebagaimana dikutip dari situs New York Times, telah melakukan penelitian terhadap sekawanan simpanse. Dari penelitiannya, beliau menyimpulkan bahwa moralitas sebenarnya adalah sesuatu yang naluriah, bukan semata bentukan agama atau filsafat. Hal ini terlihat dari perilaku seekor simpanse yang rela menyeberangi parit –di mana ia sendiri akhirnya tenggelam karena tidak bisa berenang– hanya untuk menyelamatkan temannya. Atau rela tidak makan jika dengan mengambil makanan dapat membuat rekannya tersakiti.
Jadi, “moralisme” –dalam bentuknya yang primitif- sebenarnya telah ada pada makhluk yang belum berpikir secara rasional, pada era “pra-agama”.
“Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa tanpa dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang kompleks untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan hukum diciptakan di dunia ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu”. -Ulil Abshar-Abdalla
Selama ini, kita sering menjumpai moralitas dan agama selalu dalam “satu paket”. Segala propaganda moral seringkali dikemas, atau disatukan dengan merk agama tertentu. Seolah-olah keduanya tak bisa dilepaskan.
Bagi saya, “agama” itu sendiri adalah “moralitas yang diberi kemasan”. Seperangkat konsep atau tatanan moral, do and don’t, yang dibakukan, diberi merk, kemudian dijual dengan bumbu teologi dan keselamatan surgawi. Lebih jauh, agama pada akhirnya tampak memonopoli moralitas itu sendiri. Seolah, di luar agama tak ada moralitas.
Agama boleh jadi tak bisa dipisahkan dengan moralitas. Tetapi, berdasarkan uraian di atas, moralitas jelas bisa dipisah dari agama. Moralitas bersifat independen dari agama atau wahyu. Seseorang bisa hidup dengan pantas dan bermoral, meski tak menganut suatu agama apapun, bahkan meski tak percaya kepada Tuhan sekali pun.




7. MORAL DAN HUKUM
Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makhluk sosial.
            Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnakan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam bahan isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itu pun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motif.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan hukum.
Sering kali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom (moral objektif atau positif)
Di dalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum di luar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila di atas dan di luar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Di samping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia menaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada di belakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksanaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Di belakang hukum masih ada kekuasaan di samping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaannya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.


5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberikan hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturan nya kepada manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksanaan atau penaatan kaidah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

8. HATI NURANI
Hati nurani berasal dari kata bahasa Latin Conscientia yang berarti kesadaran. Conscientia terdiri dari dua kata yaitu CON dan SCIRE. Con berarti bersama-sama dan Scire berarti mengetahui. Jadi Conscientia berarti mengetahui secara bersama-sama/turut mengetahui. Artinya, bukan saja saya mengenal seseorang tetapi saya juga turut mengetahui bahwa sayalah yang mengenal. Atau, sambil mengenal, saya (subyek) sadar akan diri (obyek) sebagai subyek yang mengenal.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan dua arti dan makna hati nurani yaitu:
-Arti luas:
Hati nurani berarti kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam hati manusia
-Arti sempit:
Hati nurani berarti penerapan kesadaran moral di atas dalam situasi konkret
1.      SEGI-SEGI HATI NURANI
a)      Segi Waktu
·         Hati nurani dapat berperan SEBELUM suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan menyuruh kalau perbuatan itu baik dan melarang kalau perbuatan itu buruk
·         Hati nurani dapat berperan PADA SAAT suatu tindakan. Ia akan terus menyuruh jika perbuatan itu baik dan melarang jika perbuatan itu buruk.
·         Hati nurani dapat berperan SESUDAH suatu tindakan dibuat. Hati nurani akan memuji jika perbuatan itu baik dan menyesal jika perbuatan itu buruk.
b)      Segi Benar-Tidaknya
·         Hati nurani benar jika kata hati kita cocok dengan norma objektif
·         Hati nurani keliru jika kata hati kita tidak cocok dengan norma objektif
c)      Segi Pasti-Tidaknya
·         Hati nurani yang pasti artinya secara moral dapat dipastikan bahwa hati nurani tidak keliru
·         Hati nurani yang bimbang artinya masih ada keraguan

1.      PEDOMAN YANG DAPAT DIPEGANG DALAM HIDUP
Dalam keseharian hidup, begitu sering kita menemukan atau mengalami banyak hal. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipegang sebagai panduan hidup.
·         Jika kata hati nurani yang benar dan pasti maka:
Perbuatan yang baik dan harus dilakukan
Perbuatan yang buruk harus dielakkan
·         Jika kata hati nurani pasti tetapi keliru maka:
Perbuatan yang baik dapat dan harus dilakukan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa hari senin adalah hari puasa kaka ia harus berpuasa, walaupun keliru.
Perbuatan yang buruk harus dielakan
Contoh: seorang remaja merasa pasti bahwa mencium kekasihnya adalah dosa, maka ia harus mengelakkannya walaupun pandangannya itu keliru.
·         Jika kata hati nurani yang tidak pasti maka:
Seseorang dapat memilih yang paling menguntungkan (minus-malum=yang paling sedikit keburukannya)
Jika menyangkut nyawa manusia, maka keselamatan nyawa itu harus didahulukan.

1.      FUNGSI HATI NURANI
·         Sebagai pegangan, pedoman atau norma untuk menilai suatu tindakan, apakah tindakan itu baik atau buruk.
·         Sebagai pegangan atau peraturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari
·         Menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.

1.      SIKAP KITA TERHADAP HATI NURANI
·         Menghormati setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita
·         Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani
·         Mempertimbangkan secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan oleh hati nurani
·         Melaksanakan apa yang disuruh oleh hati nurani

1.      PANDANGAN GEREJA
·         Santo Paulus menegaskan bahwa dalam diri setiap orang ada dua hukum yang saling bertentangan satu sama lain yaitu hukum ALLAH dan hukum DOSA. Hukum Allah mengajarkan kebaikan dan hukum dosa mengajarkan kejahatan. Jadi di dalam diri setiap orang selalu ada pergulatan antara baik dan jahat.
·         Menurut Konsili Vatikan II dalam dokumen Gaudium et Spes (kegembiraan dan harapan) artikel 16: “Di lubuk hati nuraninya, manusia menemukan hukum yang tidak diterimanya dari dirinya sendiri melainkan harus ditaati. Suara hati itu selalu menyerukan kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menghindari apa yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggemakan dalam lubuk hatinya: jalankan ini dan elakkan itu. Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar suci di situ ia seorang diri bersama Allah, yang pesanNya menggema dalam hatinya. Berkat hati nurani dikenallah secara ajaib hukum, yang dilaksanakan dalam cinta kasih terhadap Allah dan terhadap sesama.”
1.      BEBERAPA HAL YANG MEMBUAT HATI NURANI TUMPUL/BUTA/MATI
Dalam kalangan remaja, ada banyak hal yang membuat hati nuraninya tumpul, misalnya:
Kebiasaan nyontek, free sex, menipu, egois, jarang mengikuti kegiatan rohani, rasa takut, rasa marah, dll.
1.      CARA MEMBINA SUARA HATI
Ada beberapa cara membina suarah hati/hati nurani yaitu:
·         Mengikuti suara hati dalam segala hal
Seseorang yang selalu berbuat sesuai dengan hati nuraninya, hati nuraninya akan semakin terang dan berwibawa
Seseorang yang selalu mengikuti dorongan suara hati, keyakinan akan menjadi sehat dan kuat.
·         Mencari keterangan pada sumber yang baik
Membaca bacaan rohani: Kitab Suci, dokumen gereja dan buku-buku rohani lainnya
Bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan atau pengalaman yang dapat dipercaya
Mengikuti kegiatan rohani: rekoleksi, retret, perayaan ekaristi, dll.
·         Koreksi diri atau introspeksi diri
Secara rutin mengevaluasi diri dan pengalaman setiap hari, entah itu pengalaman positif maupun sebaliknya.
1.      Santo Paulus dalam surat kepada jemaat di Galatia 5: 17 mengatakan bahwa kita harus memberikan diri dipimpin oleh Roh. Kita harus berusaha memenangkan hati nurani kita dan mengalahkan kecenderungan kita yang menyesatkan. Kita harus peka terhadap sapaan dan rahmat Allah.
Selanjutnya dalam Konsili Vatikan II khususnya dalam Gaudium et Spes artikel 16, dikatakan bahwa manusia tidak boleh tunduk dan mengalah pada situasi yang membelenggu suara hati. Dengan bantuan Roh Allah, kita dimampukan untuk mengalahkan kekuatan dahsyat yang menguasai suara hati kita yang oleh Santo Paulus disebut kuasa atau keinginan daging.
-  Perbuatan daging: percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, egois, kemabukan dll.
- Perbuatan/buah Roh: kasih, suka cita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, dll.

9. SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
       Pada tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog  dalam bukunya yang berjudul  The Chrysanthemum and the Sword, memperkenalkan istilah Shame Culture (Budaya Malu) dan Guilt Culture (Budaya Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian  bagaimana pola pikir Barat  dan Timur.  Barat  di kategorikan sebagai guilt culture dimana  orang merasa  bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota  tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang orang yang menggunakan modal transport tersebut tetap membeli tiket sesuai dengan tujuannya masing-masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik transportasi umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa  yang  menganut  shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu  perbuatan  yang salah  dan merasa nyaman saja  dan akan merasa malu (shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa sampai ada  yang berani sumpah gantung di Monas  segala  demi  tidak mendapat malu karena  dalam konsep shame culture  semuanya ditandai oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah. Menurut pandangan ini budaya malu (shame  culture) adalah kebudayaan di mana  kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu kejahatan, hal ini  tidak dianggap  sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka  hanyalah terjadi  bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran kalau laporan KPK di intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi  saling bertengkar semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi.

10. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kebebasan yang bertanggungjawab adalah kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat masingmasing berdasarkan hati nurani yang benar.
Kita harus sadar bahwa kebebasan selalu disertai dengan batasan. Ada kebebasan pasti ada juga batasan. Ini karena kalau tidak ada batasan, tidak ada kebebasan, karena kita sama sekali tidak mengerti apa itu kebebasan kalau tidak pernah ada batasan. Seperti prinsip Yin dan Yang. Kita tidak akan mengenal gelap kalau tidak ada terang. Kita memerlukan batasan untuk bisa memandang kebebasan itu.
Sebenarnya sebebas apapun bebasnya manusia, dia pasti memiliki batasan. Sejenak kita lupakan hukum aturan masyarakat, sejak dasar kebebasan kita telah diikat oleh yang namanya hukum alam. Hukum alam ini mengikat kebebasan kita, seperti halnya grafitasi. Grafitasi mengikat kita sehingga kita tak bebas terbang. Jika kita meloncat maka kita akan jatuh dan sakit. Ini adalah hukum mutlak. Alam membatasi pergerakan kita.
Sama seperti alam, kebebasan kita akhirnya dibatasi oleh masyarakat juga. Ada hal yang bisa kita lakukan dan ada hal yang tidak bisa kita lakukan. Misalnya kita tidak bisa bernafas di dalam air, kita tidak bisa menumbuhkan tangan. Semua hal itu mustahil. Ini adalah batas dari kebebasan pertama kita. Pembatasan ini natural, karena mengatakan apa yang bisa kita lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan.
Pembatasan kedua dari kebebasan kita dalah etik. Artinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Misal, kita bisa saja membunuh teman kita. Kita tidak dihalangi secara alamiah untuk melakukan itu atau tidak melakukan itu. Kita punya kemampuan untuk melakukannya.
Namun demikian kita tidak boleh melakukannya. Ini karena adanya pembatasan etis. Pembatasan ini bersifat tidak senatural pembatasan secara alamiah. Karena kita memilih perbuatan kita, maka ini menjadi subjek etika. Pembatasan ini berkaitan dengan konsekuensi, baik secara natural maupun artificial.
Ketika melakukan perbuatan kita, maka kita akan mendapat konsekuensinya, misalnya membunuh. Secara natural kita memiliki kebebasan untuk itu. Namun demikian kita bisa mendapat akibat buruk dari hal itu. Akan mengakibatkan kita mendapat konsekuensinya, baik secara langsung seperti rasa bersalah. Ataupun secara artificial, seperti hukuman dari masyarakat.
Dalam arti inilah kebebasan harus memiliki tanggung jawab. Ini karena kebebasan orang lain dibatasi oleh kebebasan orang yang lainnya. Jika satu orang memanfaatkan kebebasannya maka dia akan mengurangi kadar kebebasan orang lain. Dan jika demikian orang lain juga berhak mengurangi kebebasannya sehingga kita saling mengatur kebebasan satu sama lain. Karena itulah ada aturan dalam kehidupan masyarakat agar kehidupan terkendali dengan baik.

11. NILAI DAN NORMA
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.

Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.

Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut: 
1.      Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
2.      Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
3.      Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      nilai logika adalah nilai benar-salah;
2.      nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek);
3.      nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1.      Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
2.      Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3 meliputi:
1.      nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2.      nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3.      nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4.      nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

NORMA

Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. 

Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Cara (Usage) => Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
2.      Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
3.      Tata Kelakuan (Mores) => Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
4.      Adat Istiadat (Custom) => Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.

Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.

a .  Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1.      Norma tidak resmi = > ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
2.      Norma resmi (formal) => ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.

b.  Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.

1.      Norma agama => adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
2.      Norma kesopanan => adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
3.      Norma kelaziman => adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4.      Norma kesusilaan => adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
5.      Norma hukum => adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6.      Mode => adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).

Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
12. HAK DAN KEWAJIBAN
       Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hakmendapatrasaaman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
 
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


2. Hak dan Kewajiban Warganegara kepada Pemerintah

Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
 

Selain itu, pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengkuan dan perlindungan terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
 

Warga Negara memiliki berbagai hak. antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesahatan, mendapat perlindungan dari rasa takut, atau ikut serta dalam kegiatan politik.

Sebaliknya, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum, menjaga persatuan, dan menjaga ketertiban.

3. Motivas dalam Pembelaan Negara
       Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk ( demografis ) yang besar Kekayaan sumber daya alam
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
Kemungkinan timbulnya bencana perang
13. MENJADI MANUSIA YANG BAIK

1.      Memandang perbuatan dan mengatakan
(baik / buruk, adil / tidak adil, jujur / tidak jujur ).

2.      Memandang keadaan perilaku itu sendiri.
(baik / buruk, adil / tidak adil, jujur / tidak jujur ).
Kita menunjuk / memandang bukan pada norma melainkan pada sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar